Sempat Sumpah Pocong, Terdakwa Pencabulan Dipenjara 12 Tahun

Terdakwa langsung banding karena hukuman terlalu berat

Palembang, IDN Times - Terdakwa Rian Antoni (40) yang sempat viral melakukan sumpah pocong untuk membela diri dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya divonis bersalah dan divonis 12 tahun penjara ole Majelis Hakim PN Palembang, Eddy Pahlawi.

Dalam putusan hakim, Selasa (10/10/2023), terdakwa Rian dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan yang Viral Sumpah Pocong Ditangkap Polda Sumsel

1. Terdakwa juga didenda Rp1 miliar

Sempat Sumpah Pocong, Terdakwa Pencabulan Dipenjara 12 TahunProses sumpah pocong yang dilakukan RA (41) di Masjid Al Manan Palembang (Dok: istimewa)

Selain mendapat hukuman penjara, terdakwa Rian juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Hukuman denda tersebut diganti pidana tambahan penjara jika tak dilakukan oleh terdakwa.

"Terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara," ungkap dia.

Baca Juga: Janji Dinikahi Palsu, Remaja Pemandu Lagu Digauli Pria Beristri 7 Kali

2. Terdakwa langsung banding

Sempat Sumpah Pocong, Terdakwa Pencabulan Dipenjara 12 TahunIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Kuasa hukum terdakwa Rian Antoni, Jon Fredi, langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut usai sidang. Menurutnya hukuman yang diberikan Majelis Hakim terlalu berat.

"Sudah 6 bulan perkara ini berjalan dan kami dari putusan Hakim tadi langsung menyatakan banding. Klien kami telah mengaku tidak bersalah atau mubahallah," tegas kuasa hukum terdakwa.

3. Terdakwa sempat lakukan sumpah pocong

Sempat Sumpah Pocong, Terdakwa Pencabulan Dipenjara 12 TahunProses sumpah pocong yang dilakukan RA (41) di Masjid Al Manan Palembang (Dok: istimewa)

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang Robert Simatupang, menuntut terdakwa Antoni dengan hukuman 13 tahun penjara. Tuntutan itu lebih tinggi dibandingkan vonis yang dibacakan Hakim.

Terdakwa Rian tidak mengakui perbuatannya, bahkan sempat melakukan sumpah pocong disaksikan warga. Dia melakukan aksi itu karena tak terima dituding mencabuli anak tetangga.

Sumpah pocong itu dilakukan di musala dekat rumahnya pada Kamis, 18 Mei 2023 lalu. Kejadian sumpah pocong itu membuat warga sekitar heboh. Rian melakukan sumpah pocong dipandu oleh seorang ustaz yang juga kuasa hukumnya.

Baca Juga: Mantan Ketua Kadin Indonesia Ditahan Kejati Sumsel Kasus Penipuan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya