Satpol PP Sumsel Izinkan Rumah Makan Beroperasi dengan Ketentuan

Buka bersama ikuti aturan Satgas covid

Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Sumatra Selatan (Satpol PP Sumsel) tetap memperbolehkan pengelola rumah makan dan restoran berjualan selama Ramadan. Hanya saja, Satpol PP menekankan agar pelaku bisnis menutup etalase toko agar tak mengganggu warga yang berpuasa.

"Rumah makan jangan terbuka secara vulgar, etalasenya ditutup agar tidak terlalu nampak," ungkap Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, Rabu (30/3/2022).

1. Razia diskotek dan panti pijat akan dirutinkan

Satpol PP Sumsel Izinkan Rumah Makan Beroperasi dengan KetentuanKasat Pol PP Sumsel Aris Saputra (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aris menjelaskan, persoalan ketertiban masyarakat pada bulan Ramadan menjadi prioritas pihaknya. Ia meminta pelaku usaha hiburan malam dan panti pijat tidak melakukan kegiatan selama bulan puasa.

"Hiburan malam di Kota Palembang tak boleh beroperasi. Sejalan dengan SE Gubernur dan Wali Kota. Kita harap Jumat nanti semua sudah menjalankan aturan tersebut, karena kita akan rutin memeriksa panti pijat dan diskotek," jelas dia.

Baca Juga: Panti Pijat dan Tempat Hiburan di Palembang Wajib Tutup H-1 Puasa

2. Gandeng TNI, Polri, dan elemen masyarakat jaga Kantibmas selama Ramadan

Satpol PP Sumsel Izinkan Rumah Makan Beroperasi dengan KetentuanKasat Pol PP Sumsel Aris Saputra (IDN Times/Rangga Erfizal)

Satpol PP bakal rutin patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas). Pihaknya akan menggandeng TNI, Polri, dan elemen masyarakat untuk menciptakan Ramadan yang kondusif.

"Kabupaten dan kota juga diharapkan menggandeng instansi lain untuk menjaga Kantibmas. Terutama asmara subuh jangan sampai mengganggu ketertiban umum dan protokol kesehatan," jelas dia.

Baca Juga: Pedagang Pasar Bedug di Palembang Harus Kantongi Izin Camat

3. Tempat buka bersama diminta laksanakan proses ketat

Satpol PP Sumsel Izinkan Rumah Makan Beroperasi dengan Ketentuanassets-a2.kompasiana.com

Meski kondisi pandemik sudah melandai, pihaknya tetap menyisir masyarakat yang melanggar prokes. Dalam aturan Satgas COVID-19, buka bersama tetap diperbolehkan dengan prokes ketat, menjaga jarak, hingga larangan berbicara saat makan.

"Tempat makan dan berbuka puasa harus sesuai aturan untuk menjalankan proses ketat," tutup dia.

Baca Juga: Ratusan Pasutri Tertipu Dijanjikan Hamil Oleh Sindikat Dukun Beranak

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya