Pria di OKU Selatan Sebar Video Asusila Mantan Usai Diputus Cinta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
OKU Selatan, IDN Times - Seorang pemuda bernama Ahmad Dani Suseno (24), warga OKU Selatan, dibekuk aparat kepolisian karena menyebar video porono bersama mantan pacarnya. Dani dilaporkan mantannya berinisial UR (22) setelah ia menyebarkan video asusila kepada keluarga korban.
"Kasus ini berawal dari tersangka yang sakit hati karena korban enggan diajak balikan setelah putus berpacaran. Karena kesal, Dani menyebar video berhubungan badan dengan korban," ungkap Kanit Pidsus (Pidana Khusus), Ipda Akbar Rafsanjani, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Pemuda Musi Rawas Sebar Video Bugil Mantan karena Tak Terima Diputus
1. Tersangka mengunggah video ke media sosial
Akbar menjelaskan, video tersebut diambil oleh tersangka saat masih berpacaran pada akhir tahun 2022 silam. Kisah percintaan keduanya renggang dan tersangka tidak terima jika korban sudah memiliki pacar baru.
"Tersangka mencoba menjalin hubungan tetapi ditolak korban. Karena sakit hati, tersangka kemudian menyebarkan video tersebut melalui WA, Messenger, dan Instagram kepada keluarga-keluarga korban," jelas dia.
Baca Juga: Ketua PDIP Muba Bantah Anggota Fraksinya Pemeran Video Syur
2. Tersangka sempat kabur ke Jakarta
Setelah video tersebut viral dan diketahui banyak orang, korban melaporkan Dani. Sejak dilaporkan itu, tersangka Dani pun menghilang. Ternyata ia melarikan diri ke Jakarta dan berharap kasus ini tak diproses aparat kepolisian.
"Tersangka sudah kita tangkap di kosan berada di Jalan Gang Pengkuringan 5, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kita tangkap tanpa ada perlawanan," jelas dia.
3. Tersangka terancam 6 tahun penjara
Tersangka Dani terancam dikenakan terbukti pasal 27 ayat (1) tentang UU ITE. Polisi telah mengamankan barang bukti milik tersangka yakni 1 unit handphone Xiomi Redmi note 8 warna biru, kemudian 1 buah Notebook merek Asus warna hitam.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," tutup dia.
Baca Juga: Usai Dinodai, Video Syur Pelajar di Muba Disebar Kekasihnya