Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap 2 Lagi Pelaku Penusukan Sopir Truk Asal Lampung

Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya sih...
  • Polisi menangkap dua pelaku penusukan sopir truk di Palembang, satu pelaku masih buron.
  • Kasus pemalakan berujung pembunuhan tersebut melibatkan lima pelaku, empat sudah tertangkap dan satu DPO.
  • Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kasus penusukan terhadap sopir truk di Kawasan Macan Lindungan yang menewaskan Khodirin (44) terus diselidiki polisi. Setelah menangkap dua pelaku, polisi kembali menangkap dua pelaku lain yakni, Dedek Irawan (40) dan M Yusuf (19) setelah sebelumnya sempat buron.

Kedua pelaku merupakan pengamen dan komplotan pemalak di Ilir Barat I Palembang yang sempat melarikan ke Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Rawas sebelum akhirnya kembali ke Palembang dan ditangkap polisi.

"Kedua pelaku ditangkap dalam pelariannya. Pelaku Dedek ditangkap di kawasan Cecar Musi Rawas sementara rekannya Yusuf ditangkap setelah melarikan diri ke OKI," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Senin (15/12/2025).

1. Satu pelaku masih buron

Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Nandang menjelaskan, total ada lima pelaku dalam kasus pemalakan yang berujung pembunuhan tersebut. Empat dari lima pelaku sudah tertangkap dan satu pelaku lainnya dengan inisial R kini masih buron berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kini para pelaku masih dalam pemeriksaan oleh aparat kepolisian," jelas dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

2. Polisi sudah lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan

Ilustrasi penusukan
Ilustrasi penusukan (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir truk asal Lampung, Alkodirin (44), di Simpang Macan Lindungan. Rekonstruksi menghadirkan dua dari lima tersangka dan memperagakan 13 adegan pemalakan yang berujung tewasnya korban.

Kanit Pidum Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddi Ananda, menyebut peristiwa bermula saat para pelaku meminta uang kepada korban. Cekcok terjadi setelah korban hanya memberikan Rp2 ribu hingga berujung perkelahian dan penusukan.

"Saat itu salah satu pelaku diketahui mencuri kartu e-toll milik korban," jelas dia.

3. Korban sempat ingin mengambil kartu e-toll yang dicuri pelaku

ilustrasi penusukan
ilustrasi penusukan (IDN Times/Nathan Manole)

Tak terima kartu E-toll nya dicuri, korban pun turun dari kendaraannya dan mengejar para pelaku. Korban bahkan sempat mengayunkan kayu yang dibawanya sebelum akhirnya datang rekan pelaku dan mengejar balik korban hingga terjadi penusukan.

"Mereka mengejar korban dan menusuk korban hingga korban tidak berdaya," jelas dia.

Usai kejadian, para pelaku melarikan diri hingga ke kawasan Musi II Palembang. Polisi telah menangkap dua tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Motor Digelapkan Teman Sendiri, Pemuda di Palembang Lapor Polisi

15 Des 2025, 20:19 WIBNews