Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Sumsel Larang ASN Manfaatkan Mobil Dinas Saat Nataru

Kantor Gubernur Sumsel
Kantor Gubernur Sumsel (IDN TImes/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Pemprov Sumsel melarang ASN menggunakan mobil dinas saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk menjaga etika aparatur dan memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.
  • Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk pejabat yang menerima fasilitas kendaraan dinas, karena mobil dinas merupakan aset negara yang pengadaannya bersumber dari uang masyarakat.
  • Seluruh kepala daerah di Sumsel juga dilarang meninggalkan wilayahnya untuk berpergian ke luar negeri, karena Indonesia berada dalam kondisi puncak musim hujan dan kemunculan siklon tropis 91S yang membuat antisipasi penanganan bencana menjadi keseriusan pemerint
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Sumatra Selatan, Apriyadi, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga etika aparatur serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya. Apriyadi meminta ASN mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur panjang.

"Kalau mobdin dipakai untuk liburan ke luar daerah, ke Jawa dan lain sebagainya, itu secara etika yang namanya ASN tidak boleh menggunakan fasilitas seperti itu. Itu sudah di luar kepentingan kedinasan dan di luar wilayah kerjanya," ungkap Apriyadi, Senin (15/12/2025).

1. Klaim belum ada surat edaran soal larangan

Asisten I Pemprov Sumsel Apriyadi  (Dok: Bako Humas Pemprov Sumsel)
Asisten I Pemprov Sumsel Apriyadi (Dok: Bako Humas Pemprov Sumsel)

Menurut Apriyadi, imbauan tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk pejabat yang menerima fasilitas kendaraan dinas. Dirinya menekankan, mobil dinas merupakan aset negara yang pengadaannya bersumber dari uang masyarakat, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar untuk kepentingan pelayanan publik.

"Terkait ini belum ada (surat edaran), tapi nanti kita lihat urgensinya," jelas dia.

2. Perjalanan dinas di wilayah Sumsel masih diperbolehkan

Ilustrasi mobil dinas. IDN Times/Irfan fathurohman
Ilustrasi mobil dinas. (IDN Times/Irfan fathurohman)

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mematuhi aturan yang ada dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan mobil dinas selama masa nataru. Pihaknya hanya memberikan izin penggunaan mobil dinas jika digunakan untuk kepentingan kerja.

"Kalau kawan-kawan ini melakukan perjalanan dinas menggunakan mobdin di dalam wilayah hukum Provinsi Sumsel menurut saya masih dimungkinkan," jelas dia.

3. Kepala daerah dilarang tinggalkan wilayah

Kondisi di Desa Peninggalan Tungkal Jaya yang lumpuh akibat banjir (Dok: Camat Tungkal Jaya)
Kondisi di Desa Peninggalan Tungkal Jaya yang lumpuh akibat banjir beberapa waktu lalu. (Dok: Camat Tungkal Jaya)

Diberitakan sebelumnya, seluruh kepala daerah di Sumsel dilarang meninggal wilayahnya untuk berpergian ke luar negeri. Hal ini merupakan instruksi dari Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar para kepala daerah melakukan mitigasi bencana dengan menyiapkan posko siaga jelang libur natal 2025 dan tahun baru 2026.

"Penekanannya bukan sekedar tidak boleh keluar negeri. Intinya, kepala daerah harus tetap berada di wilayah masing-masing hingga 15 Januari 2026," ungkap Apriyadi.

Apriyadi mengatakan, saat ini Indonesia berada dalam kondisi puncak musim hujan dan kemunculan siklon tropis 91S yang membuat, antisipasi penanganan bencana menjadi keseriusan pemerintah pusat dan daerah. Kondisi ini menjadi alarm bagi pemda untuk lebih waspada selama libur panjang.

"Semua ini dilakukan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat meminimalisir bencana," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Pemprov Sumsel Larang ASN Manfaatkan Mobil Dinas Saat Nataru

15 Des 2025, 12:41 WIBNews