Polisi Bakar Mantan Pacar Akan Dikenakan Pasal Pembunuhan 

Kapolda Sumsel janji tindak tegas setelah pelaku dirawat

Palembang, IDN Times - Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, angkat bicara terkait kasus cinta segitiga berujung pembakaran terhadap N (25) oleh anggota Dokkes Polres Lahat, Brigpol AN. Menurut Toni, kasus tersebut mencoreng institusi Polri sekaligus merupakan tindak pidana yang terencana.

"Kita menilai kasus ini sudah direncanakan oleh pelaku terhadap korban. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bakar hingga 80 persen," ungkap Toni kepada awak media, Kamis (17/3/2022).

1. Korban dan pelaku masih dirawat

Polisi Bakar Mantan Pacar Akan Dikenakan Pasal Pembunuhan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto saat memimpin rapat (IDN Times/Humas Polda Sumsel)

Toni menjelaskan, korban dan pelaku masih menjalani perawatan intensif di RSUD Mohammad Rabain, Muara Enim. Pemeriksaan terhadap pelaku masih terkendala kondisi kesehatannya akibat luka bakar yang cukup parah.

Namun pihak kepolisian masih menelusuri dari keterangan saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait pembakaran. "Proses hukum akan kita jalankan, anggota tersebut akan kita tindak tegas," jelas dia.

Baca Juga: Polisi Polres Lahat Bakar Mantan Pacar Ternyata Sudah Memiliki Istri 

2. Pelaku mengambil bensin dari kendaraan miliknya

Polisi Bakar Mantan Pacar Akan Dikenakan Pasal Pembunuhan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto dan Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi (IDN Times/Humas Polda Sumsel)

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil bensin dari motor miliknya. Melihat peristiwa ini, pihaknya akan menelusuri motif, latar belakang, dan perencanaan yang dilakukan Brigadir AN.

"Dari informasi yang kita dapatkan bahwa anggota ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya, kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya," jelas dia.

3. Pelaku dikenakan pasal pembunuhan

Polisi Bakar Mantan Pacar Akan Dikenakan Pasal Pembunuhan Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Pasal yang akan dikenakan selain sanksi etik yakni pasal 340 tentang pembunuhan. Pasal itu diberikan mengingat ada dugaan kriminalitas yang dilakukan pelaku.

"Walau pun korban selamat, kita akan menjerat anggota kita dengan Pasal 340 KUHP," tutup dia.

Baca Juga: Anggota Polisi Bakar Mantan Kekasih karena Kesal Diputuskan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya