Penyuap Dodi Reza Alex Divonis 2 Tahun 4 Bulan

JPU KPK siapkan langkah hukum lanjutan

Palembang, IDN Times - Suhandy, terdakwa kasus penyuapan Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba.

Vonis terhadap Direktur Selaras Simpati Nusantara (SSN) itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni tiga tahun.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhandy dengan hukuman 2 tahun 4 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Dimana bila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Yoserizal, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Penyuap Dodi Reza Bupati Muba Mengira Fee Proyek Hal Lumrah

1. Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 UU Tipikor

Penyuap Dodi Reza Alex Divonis 2 Tahun 4 BulanBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel. Dalam sidang berlangsung, Suhandy dinyatakan bersalah atas kasus suap yang dilakukannya untuk mendapat proyek di dinas PUPR Muba.

Suhandy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Kepala Dinas PUPR Muba dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar. Uang tersebut adalah realisasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut. Fee yang mengalir ke Dodi Reza Alex diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.

"Terdakwa Suhandy secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi," ujar dia.

2. Terdakwa dianggap kooperatif selama persidangan

Penyuap Dodi Reza Alex Divonis 2 Tahun 4 BulanTerdakwa Suhendy di sidang kasus Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Dokumen)

Menurut Hakim Yoserizal, vonis yang meringankan diberikan karena terdakwa berkelakuan baik dan secara tegas dan jelas memberikan keterangan di muka hukum. Sedangkan hal yang memberatkan Suhandy adalah pelaku utama dalam perkara suap yang menjerat anak Alex Noerdin itu.

"Selama sidang terdakwa kooperatif dan telah memberikan keterangan secara signifikan serta bersedia mengembalikan aset-aset terkait perkara ini," beber dia.

Baca Juga: Dodi Reza Alex Noerdin Bakal Segera Disidang di Palembang

3. Vonis Suhandy lebih ringan dari tuntutan, JPU KPK pilih pikir-pikir dulu

Penyuap Dodi Reza Alex Divonis 2 Tahun 4 BulanPelaku Suhendy di sidang kasus Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Dokumen)

JPU KPK Taufik Ibnugroho mengatakan jika pihaknya masih akan mengkaji terlebih dahulu putusan dari majelis hakim hari ini. Dia pun mengakui, putusan yang diberikan hari ini lebih ringan dari tuntutan KPK sebelumnya.

"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," Jelas Taufik.

Kuasa Hukum Suhandy, Titis Rachmawati mengakui jika putusan majelis hakim lebih rendah delapan bulan dari tuntutan JPU. Pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu ke Suhandy untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

"Tapi kami masih akan berdiskusi dengan klien kami apakah akan melanjutkan untuk mengambil langkah hukum terkait vonis ini," jelas dia.

4. Pengajuan Suhandy untuk menjadi justice collaborator ditolak

Penyuap Dodi Reza Alex Divonis 2 Tahun 4 BulanKuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sedangkan untuk pengajuan justice collaborator yang diajukan oleh Suhandy melalui kuasa hukumnya ditolak oleh majelis hakim. "Hakim menolak JC yang kami ajukan, alasannya karena kelien ami adalah pelaku utama,"  kata Titis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya