Pemuda Bunuh Ayah Tiri Karena Kasar pada Ibu dan Perkosa Adiknya

Tersangka asal Mura itu diancam 15 tahun penjara

Musi Rawas, IDN Times - Seorang pemuda bernama JP (18), warga Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatra Selatan (Sumsel) diamankan pihak Polsek Muara Lakitan, bersama tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Mura, satu hari usai membunuh ayah tirinya, Johan Saputra (49).

Korban tewas dibunuh menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Korban ditusuk sebanyak tiga tusuk di bagian dada sebelah kiri dan dua di kaki sebelah kiri.

"Tersangka kita tangkap setelah kita lakukan pendekatan ke keluarga karena sempat buron satu hari setelah membunuh. Dia ditangkap Desa Air Balui Musi Banyuasin," ungkap Kapolres Musi Rawas, AKBP Afrannedy, Sabtu (1/8/2020).

1. Korban dan tersangka sempat cekcok

Pemuda Bunuh Ayah Tiri Karena Kasar pada Ibu dan Perkosa AdiknyaIlustrasi pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Peristiwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati JP mendengar cerita ibunya Suryana (48), mendapati perlakuan kasar yang berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka bersama ibu dan bibinya, Nastina (30) berencana melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek pada Kamis (30/7/2020).

Saat itu, korban yang mengetahui niat keluarganya langsung menyusul dan menghadang ketiganya. Di sana terjadi cekcok berujung pada penusukan.

"Saat sedang di perjalanan, pelaku ini mencegat kendaraan mereka. Kemudian terjadi keributan antara tersangka dan korban," beber dia.

2. Tersangka mengetahui bapak tirinya memperkosa sang adik

Pemuda Bunuh Ayah Tiri Karena Kasar pada Ibu dan Perkosa AdiknyaIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Tersangka yang melihat langsung perlakuan kasar bapak tirinya itu pun langsung naik pitam. Ditambah rasa kesal mengetahui, adiknya sudah dua kali diperkosa oleh korban.

"Kasus pemerkosaannya terjadi di Palembang, karena ibu tersangka dan korban tinggal di Palembang," beber dia.

Tersangka yang sudah emosi lantas mengejar korban dan menusukkan pisau yang telah dibawanya ke tubuh dan kaki korban sebanyak tiga kali. Korban sempat berlari namun tidak bisa bertahan dan menghembuskan napas di TKP.

"Setelah membunuh itulah, korban langsung lari," jelas dia. 

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Pemuda Bunuh Ayah Tiri Karena Kasar pada Ibu dan Perkosa AdiknyaIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Akibat perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Sejauh ini kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka sudah mengakui perbuatannya," tutup dia.

Baca Juga: Petani di Mura Tewas Usai Mencuri Kayu di Kebun Tetangga

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya