Pembakar Musala di Palembang Akui Menyesal

Ia tak mengira sandal yang dibakar di pintu musala membesar

Palembang, IDN Times - Tersangka pembakar Musala Toyyiba di kawasan 28 Ilir Palembang, Raden Muhammad Saddaq (44), menyesali perbuatannya setelah diamankan Tim Jatanras Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

Tersangka mengaku tidak menyangka api yang ia buat justru membesar dan mengakibatkan musala hangus terbakar, Kamis (11/3/2021) lalu.

"Saya menyesal nian, karena tidak tahu api akan membesar dan menghanguskan seluruh bangunan musala," ujar tersangka Saddaq, Rabu (17/3/2021).

1. Kesal didatangi dengan parang

Pembakar Musala di Palembang Akui MenyesalIlustrasi Kebakaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Saddaq menjelaskan, dirinya membakar musala karena tersulut emosi setelah didatangi pengurus masjid yang merupakan saudaranya sendiri. Sebelum kejadian, dirinya didatangi dengan parang dan diancam mengembalikan bohlam yang pernah ia pinjam.

"Saya memang tidak bilang waktu pinjam dan belum dikembalikan. Dia (pengurus masjid) emosi dan mendatangi saya dengan parang. Hal itu yang membuat saya kesal," ujar dia.

Baca Juga: Pria Ini Bakar Musala karena Kesal Tak Dipinjami Bohlam

2. Tersangka bakar sandal di depan pintu musala

Pembakar Musala di Palembang Akui MenyesalIlustrasi Kebakaran (IDN Times/Mardya Shakti)

Karena rasa kesal, tersangka Saddaq lantas mendatangi musala. Berbekal korek gas, dirinya membakar sandal jepit musala dan membiarkannya terbakar di depan pintu. Namun api cepat membesar karena bangunan musala terbuat dari kayu.

"Saya bakar sekitar pukul 02.30 WIB. Tiba-tiba saya dengar jam 04.50 WIB saat orang mau azan, musala sudah habis terbakar," ujar dia.

3. Kapolda pastikan bukan motif agama

Pembakar Musala di Palembang Akui MenyesalKapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri (IDN Times/Humas Polda Sumsel)

Akibat perbuatan nekat tersangka Saddaq, ia harus ditahan Jatanras Polda Sumsel. Dari pengakuan tersangka, dirinya telah empat kali ditahan untuk kasus perkelahian dan kepemilikan senjata tajam satu kali. Ia bakal dikenakan pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja membakar.

"Motif pelaku membakar musala murni sakit hati karena tidak dipinjamkan bola lampu oleh pengurus musala. Kasus ini tidak ada hubungannya dengan masalah agama, ini murni sakit hati tersangka," tutup Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.

Baca Juga: Diduga Cemburu, Seorang Ibu di Palembang Tewas Gantung Diri

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya