Oknum Kades di Musi Rawas Potong Dana COVID-19 untuk Berjudi

Uangnya juga dipakai tersangka di rumah bordil

Musi Rawas, IDN Times - Berkas perkara kasus penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk warga terdampak COVID-19 senilai Rp187.200.000, kini telah rampung atau P21.

Tersangka Askari (43) merupakan Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), harus bertanggung jawab karena menyelewengkan dana untuk berjudi dan pergi ke rumah bordir.

"Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Lubuk Linggau," ungkap Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Selasa (18/1/2021).

1. Tersangka hanya salurkan bantuan tahap pertama

Oknum Kades di Musi Rawas Potong Dana COVID-19 untuk BerjudiPolres Mura rilis tersangka penyelewengan dana desa untuk COVID-19 (IDN Times/Polres Mura)

Tersangka sudah ditahan di Polres Mura sejak 14 September 2020 lalu, dan dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan. Dari hasil penyidikan diketahui dana yang diselewengkan harusnya dibagikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK).

"Motif tersangka hanya menyalurkan BLT DD di tahap pertama. Sedangkan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan. Digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar dia.

Baca Juga: Skenario Korupsi Bansos ala Juliari, Bentuk Tim Khusus hingga Vendor

2. Setiap KK harusnya mendapat Rp600 ribu

Oknum Kades di Musi Rawas Potong Dana COVID-19 untuk BerjudiIlustrasi penukaran uang. ANTARA FOTO/Jojon

Setiap Kepala Keluarga (KK) harusnya mendapatkan uang Rp600 ribu dalam satu tahap per bulan. Namun tersangka tidak menyalurkan dengan semestinya. Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi bekerja sama instansi dan lembaga terkait untuk mengungkap penyelewengan.

"Untuk mengungkapnya kita bekerja sama baik polres, inspektorat, kejaksaan serta pemerintah daerah," tegas dia.

Baca Juga: PN Palembang Lockdown Sepekan Usai 7 Pegawai Positif COVID-19

3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Oknum Kades di Musi Rawas Potong Dana COVID-19 untuk BerjudiIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Barang bukti yang telah disita berupa dokumen pengajuan pencairan BLT DD, Rekening Koran Desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Mura. Tersangka pun terancam pidana penjara 20 tahun atas perbuatannya.

"Tersangka melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, perubahan atas pasal 31 tahun 1999 junto pasal 8 UU tentang Tindak Korupsi, dengan ancaman 20 tahun dan denda minimal Rp50 juta serta maksimal Rp1 miliar," tutup dia.

Baca Juga: Ahli Mikrobiologi Unsri: Penerima Sinovac Masih Bisa Terpapar COVID-19

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya