Mantan Bupati Muara Enim Keluar Gedung Kejati Kenakan Rompi dan Borgol

Palembang, IDN Times - Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar, ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Muzakir terseret kasus dugaan perkara alih fungsi lahan perkebunan PT. Mitra Ogan tahun 2014, yang disinyalir fiktif hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,8 Miliar.
"Kemarin yang bersangkutan menjadi tahanan kota karena reaktif, maka hari resmi kita alihkan menjadi tahanan rutan kelas I Pakjo Palembang," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo, Senin (23/11/2020).
1. Muzakir susul tiga tersangka lain ke rutan
Zet menjelaskan, keterkaitan Muzakir terlibat pengerjaan alih fungsi lahan fiktif pada tahun 2014 saat menjabat sebagai Bupati. Ia menjadi tersangka bersama tiga tahanan lain yang lebih dahulu mendekam di rutan Pakjo pada 12 November 2020 lalu.
Ketiga tahanan lain yakni dosen Fakultas Hukum Unsri yang juga sebagai konsultan dalam proyek, Abunawar Basyeban. Lalu Dirut PT Mitra Ogan, M Anjapri dan mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda.
"Tersangka Muzakir ditahan berdasarkan surat perintah penahanan terhitung mulai tanggal 23 November sampai 1 Desember 2020," jelas dia.
Baca Juga: Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sei Sohar Ditangkap Kejati Sumsel
2. Muzakir diduga menerima uang dalam pecahan dollar
Muzakir datang menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.30 WIB. Dirinya selesai pemeriksaan dan dibawa ke rutan Pakjo sekitar pukul 16.20 WIB untuk menjalani penahanan. Ia berjalan keluar didampingi petugas dari Kejati dengan berompi merah dan menggunakan borgol di kedua tangannya.
Uang milik perusahaan BUMN bidang perkebunan itu diberikan kepada sang Bupati saat itu. Uangnya pun ditukar menjadi dollar sebelum diterima Muzakir.
"Uang tersebut sebelumnya merupakan uang dalam bentuk rupiah senilai Rp5,8 miliar lebih dan kemudian sengaja ditukarkan dalam bentuk mata uang asing," jelas dia.
3. Terancam 20 tahun penjara
Dalam kasus alih fungsi lahan fiktif ini, Pihak Kejati masih memeriksa beberapa saksi dan tersangka lain. Akibat perbuatan tersebut, keempatnya dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU nomor 31 tahun 99 junto UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," jelas dia.
Baca Juga: Seorang Dosen Unsri Terseret Proyek Fiktif Rp5,8 miliar di Muara Enim