Dilarang Rangkap Jabatan, 3 Kades Putuskan Mundur dari PPPK

- Ketiga Kades memilih mundur dari PPPK Paruh Waktu
- 2.249 honorer di Pemkab Ogan Ilir menjadi PPPK paruh waktu
- Surat pengunduran diri disampaikan langsung ke dinas terkait
Ogan Ilir, IDN Times -Tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan yang ikut dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, akhirnya memilih tetap menjadi kepala desa.
Ketiganya yakni Sary Puspita, Kades Seri Dalam Kecamatan Tanjung Raja, Nina Mardiana Kades Pegayut Kecamatan Pemulutan dan Fikri Yansa Kades Sentul Kecamatan Tanjung Batu. Mereka secara resmi telah mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK Paruh Waktu karena memutuskan tak ingin rangkap jabatan.
1. Ketiganya sempat mengikuti pelantikan PPPK Paruh Waktu

Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan llir meminta ketiganya memilih, apakah tetap menjadi Kades atau PPPK Paruh Waktu. Apalagi Pemkab Ogan llir sudah mengeluarkan SE (Surat Edaran) Nomor 684 Tahun 2025 yang berisi PPPK dilarang merangkap jabatan di lingkungan Pemkab Ogan llir.
Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Ariyadi membenarkan ketiganya sudah mengundurkan diri. Sebelumnya, tiga orang kepala desa itu termasuk 2.249 honorer di lingkungan Pemkab Ogan lir, dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada Selasa 23 Desember 2025.
"Meski ketahuan mengikuti pelantikan PPPK Paruh Waktu, namun ketiganya tidak langsung diberhentikan sebagai Kades. Kita berikan waktu hingga akhirnya mereka berkomitmen tidak ingin rangkap jabatan," ujarnya Sabtu (17/1/2026).
2. Ada 2.249 honorer di Pemkab Ogan Ilir menjadi PPPK paruh waktu

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir Wilson menjelaskan sebelumnya tiga orang kepala desa itu termasuk 2.249 honorer di lingkungan Pemkab Ogan Ilir dilantik sebagai PPPK paruh waktu pada Selasa (23/12/2025) pagi. Dengan rincian, 200 tenaga pengajar, 661 tenaga kesehatan dan 1.388 tenaga teknis.
"Kami sudah koordinasi dengan Dinas PMD terkait ini. Yang sudah ada surat pernyataan mundur dari PPPK paruh waktu Kades Pegayut, untuk yang lain kita tunggu lewat dinas yang induknya," ungkapnya.
3. Surat pengunduran diri itu disampaikan langsung ke dinas terkait

Wilson menambahkan surat pengunduran diri itu disampaikan langsung ke dinas terkait. Sementara dua kades lainnya juga akan menyampaikan ke dinas masing-masing.
"Ada yang tercatat sebagai PPPK paruh waktu di dinas pendidikan dan dinas kesehatan di Ogan Ilir. Jadi saat mereka dipanggil untuk menandatangani surat perjanjian kerja, di situ mereka akan menyampaikan surat pengunduran dirinya. Kita lihat hari ini atau dalam beberapa hari ke depan," ucapnya.


















