Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lina Mukherjee Didakwa Timbulkan Perpecahan Gegara Konten Makan Babi

Terdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel), Siti Fatimah, mendakwa influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat, karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

"Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," ungkap Siti Fatimah, Selasa (25/7/2023).

1. Video makan babi Lina Mukherjee ditonton 4,2 juta orang

Terdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Siti merincikan, pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran. Ia sengaja membuat video bersama asistennya dan diunggah ke dua media sosial, yakni YouTube dengan 420 ribu penonton dan TikTok dengan 4,2 juta penonton.

Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2, UU ITE," jelas dia.

2. Pertimbangan saksi ahli Lina memunculkan provokasi

Terdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.

"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan," jelas dia.

3. Lina berkilah di depan Hakim

Terdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Setelah dakwaan dibacakan, Hakim pun mempersilahkan Lina untuk menyampaikan pendapatnya tentang dakwaan. Menurut Lina, membaca bismillah sudah jadi kebiasaan sebelum membuat konten.

"Saya ucap bismillah itu karena terbiasa melakukannya, saya mengaku salah, tapi tidak tahu. Saya itu refleks," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us