Korupsi Berjemaah, 10 Kades dan Kontraktor Divonis Penjara 1 Tahun 

Padahal JPU meminta 10 terdakwa dihukum 3 tahun penjara

Palembang, IDN Times - Sepuluh orang mantan Kepala Desa di Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) divonis bersalah atas kasus korupsi dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Namun para terdakwa hanya divonis satu tahun penjara usai karena secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pembangunan sarana olahraga.

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap 10 terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Mangapul Manalu, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Kades di OKI Korupsi Dana Desa, Uang Rp162,9 Juta Hak Warga Dipakai

1. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU

Korupsi Berjemaah, 10 Kades dan Kontraktor Divonis Penjara 1 Tahun Kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kemenpora 2015 melibatkan 10 Kades di Sumsel (Dok: istimewa)

Para terdakwa mendapat putusan hukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak JPU meminta para terdakwa dipenjara selama tiga tahun penjara karena telah merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar.

"Para terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider kurungan penjara selama 2 bulan," jelas dia.

Identitas para terdakwa yakni Ferry Yanto Kades Desa Burai, Zainal Abidin Kades Tanjung Atap Barat, Husni Kades Tanjung Laut, Safry Kades Tanjung Pinang, Ahmad Budiman Kades Sentul, Ilham sebagai Pjs Kades Tanjung Baru, dan Suhemi Kades Tanjung Lalang.

Lalu Umarni sebagai PNS di Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan Pjs Kades Tanjung Tambak, Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu dan mantan Pjs Kades Bangun Jaya, serta Rasyid PNS Kantor Camat Tanjung Batu.

Baca Juga: Mantan Kades di Lahat Beli Mobil Pribadi dari Dana Desa

2. Kontraktor divonis empat tahun penjara

Korupsi Berjemaah, 10 Kades dan Kontraktor Divonis Penjara 1 Tahun Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan untuk terdakwa lain atas nama Zainal Abidin selaku kontraktor mendapat hukuman lebih berat dari mantan Kepala Desa. Zainal Abidin dijatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar.

Usai sidang, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Supendi belum memikirkan langkah untuk menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut.

3. Kasus korupsi dana hibah Kemenpora RI

Korupsi Berjemaah, 10 Kades dan Kontraktor Divonis Penjara 1 Tahun Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus korupsi Kades dan kontraktor di OI dan OKI terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada 2015 silam.

Penyidik menemukan penyimpangan mulai dari pembuatan proposal, penetapan penerima proposal, hingga penetapan penerima fasilitas.

"Tak hanya itu saja, dalam pemeriksaan fisik ada kekurangan volume pengerjaan yang tidak sesuai Rancangan Anggaran Pembangunan (RAB). Sehingga merugikan keuangan negara," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany.

Baca Juga: Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil Selingkuhan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya