Kasus Karhutla Sumsel 2019, Baru 3 Perusahaan Dinyatakan Inkracht 

Baru PT BMH yang membayar kerugian negara

Palembang, IDN Times - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyatakan, sudah ada empat perusahaan yang di proses secara hukum akibatkebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel pada tahun 2019 lalu.

Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan sudah inkracht (perkara yang berkekuatan hukum tetap) dan terbukti melakukan pembakaran secara sengaja yang menyebabkan lahan konsesinya terbakar. 

"Empat perusahaan itu adalah PT BMH, PT WAJ, PT WA dan PT RAJ. Dari hasil sidang di Pengadilan Jakarta dan Palembang, ada tiga perusahaan sudah inkracht," ujar Sani, Selasa (10/3).

1. Terbukti membakar lahan, perusahaan harus membayar kepada negara sebesar Rp575 miliar

Kasus Karhutla Sumsel 2019, Baru 3 Perusahaan Dinyatakan Inkracht Proses pemadaman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sani menjelaskan, karena terbukti membakar lahan, maka perusahaan tersebut harus membayar kepada negara sebesar Rp575 miliar. 

"Ada tiga perusahaan yang harus membayar dengan total nilai Rp78,5 miliar, ditambah Rp466,5 miliar dan Rp30 miliar, satu lagi berproses, yang sudah bayar baru PT BMH," jelas dia.

2. Pemerintah inginkan perusahaan terlibat dalam pencegahan kebakaran

Kasus Karhutla Sumsel 2019, Baru 3 Perusahaan Dinyatakan Inkracht IDN Times/BNPB

Pada dasarnya, terang Sani, pemerintah menginginkan perusahaan bisa terlibat dalam pencegahan karhutla, dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang mereka lakukan.

"Kami terus komitmen meningkatkan kapasitas di berbagai sektor, dalam menangani permasalahan terkait kasus hukum karhutla ini," terang dia.

Baca Juga: Jadi Wilayah Karhutla Terluas Tahun 2019, Kabareskrim Warning Sumsel

3. Pemprov Sumsel fokus sosialisasi ke masyarakat dan korporasi

Kasus Karhutla Sumsel 2019, Baru 3 Perusahaan Dinyatakan Inkracht Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada penanganan dan sosialisasi kepada masyarakat dan korporasi, untuk tidak melakukan kelalaian pembakaran hutan. 

"Kita tidak bisa menyalahkan karhutla akibat pemberian izin dari bupati/walikota. Kontribusi korporasi sedikit dalam karhutla. Masyarakat?, Masyarakat juga tidak bisa disalahkan begitu saja. Masyarakat juga di aturan Permen LHK 2010 membolehkan membakar 2 hektare (Ha), kalau memang gak boleh cabut nian. Kita harus sama-sama mencegahnya," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya