Doni Anggota DPRD Palembang Ternyata Resedivis Narkoba Saat Kuliah

Tersangka sempat dipenjara satu tahun

Palembang, IDN Times - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan (BNNP Sumsel), Brigjen Jhon Turman Pandjaitan, mengonfirmasi jika oknum anggota DPRD Palembang bernama Doni Timur yang tertangkap aparat penegak hukum pada Selasa (22/9/2020) pagi, ternyata seorang residivis kasus narkotika pada tahun 2012 silam.

"Tersangka D ini merupakan residivis kasus narkotika sejak ia kuliah dahulu. Lantas divonis satu tahun penjara. Setelah jalani vonis ternyata mulai lagi," ujar Jhon, Selasa (22/9/2020).

1. BNN sudah tangkap pemasok sabu di Medan

Doni Anggota DPRD Palembang Ternyata Resedivis Narkoba Saat KuliahKepala BNNP Provinsi Sumsel, Brigjen Jhon Turman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Jhon, pengembangan yang dilakukan aparat cukup panjang. Mulai dari penangkapan jaringan sabu di Aceh, Medan, Palembang, hingga Tasikmalaya. Pemasok sabu telah ditangkap di Medan beberapa waktu lalu.

"Pemasoknya adalah U di Medan sana, sudah ditangkap dan jadi tersangka. Lalu kita mengembangkan dari Palembang hingga Tasikmalaya sampai ditangkaplah tersangka D," ujar Jhon.

Baca Juga: Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN Simpan Sabu di Kios Laundry

2. Sabu sempat terpisah saat ditangkap

Doni Anggota DPRD Palembang Ternyata Resedivis Narkoba Saat KuliahPenangkapan terdakwa (IDN Times/Istimewa)

Saat penggerebekan tadi pagi, kaki tangan Doni mengantar narkoba ke sebuah laundry miliknya di Jalan Riau, Bukit Kecil, Palembang. Sabu-sabu itu lantas disimpan di sebuah lemari. BNN RI beserta BNNP yang menggeledah berhasil menemukan empat kilogram sabu serta enam bungkus ekstasi.

"Satu kilogram lagi dititipkan di kaki tangan tersangka D, tetapi sudah berhasil kita amankan. Lalu untuk ekstasi satu bungkusnya ada 5.000 pil total jadi 30.000 butir," jelas dia.

3. Lima orang sudah ditetapkan tersangka, satu orang masih pengembangan

Doni Anggota DPRD Palembang Ternyata Resedivis Narkoba Saat KuliahKantor BNNP Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ada enam orang yang diamankan yakni empat pria dan dua orang perempuan. Informasi yang beredar, salah satu perempuan yang ikut ditangkap adalah istri tersangka Doni. Namun kabar itu langsung dibantah oleh Jhon.

"Tidak ada istrinya dalam penangkapan. Memang ada dua perempuan tetapi bukan istrinya. Kita telah menetapkan lima orang tersangka, satu orang lagi masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tersangka. Dia tidak mengetahui apa-apa, hanya kerap disuruh," jelas dia.

4. BNNP berharap tersangka dihukum mati

Doni Anggota DPRD Palembang Ternyata Resedivis Narkoba Saat KuliahKepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Pandjaitan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Jhon mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Sebagai pengembangan lebih lanjut, lima tersangka dan satu orang saksi masih ditahan di BNNP Sumsel sebelum dibawa ke Jakarta, Kamis (24/9/2020). 

"Kita ingin kalau bisa hukuman mati, atau seumur hidup. Tapi kalau 20 tahun sudah bagus," tutup dia.

Baca Juga: Anggotanya Ditangkap BNN, Dodi Reza: Mencoreng Partai Golkar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya