Mobil Dirampas Mata Elang, Warga Palembang Pilih Lapor Polisi

- Prima Yusyar Wijaya kehilangan mobilnya, Toyota Calya E STD dengan nomor polisi BG 1581 UA, akibat dugaan perampasan oleh kelompok mata elang di Palembang.
- Korban diminta tandatangani surat tunggakan angsuran selama tiga bulan dan disuruh pulang tanpa bisa mengambil barang-barang pribadinya di dalam mobil.
- Pihak kepolisian Palembang telah menerima laporan dari Prima dan akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum berlaku.
Palembang, IDN Times - Kasus dugaan perampasan kendaraan oleh kelompok mata elang atau dikenal debt collector terjadi di kota Palembang. Seorang karyawan swasta bernama M Prima Yusyar Wijaya (29) harus kehilangan kendaraannya usai mobil pribadinya dirampas secara paksa di salah satu mall di Palembang.
"Saat kejadian, adik saya didatangi beberapa orang yang mengaku mata elang. Mereka menggedor pintu mobil dan memaksa adik saya turun dari mobil," ungkap Prima saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (6/2/2026).
1. Adik korban diminta tandatangani surat tunggakan

Prima menjelaskan, dirinya harus kehilangan mobil Toyota Calya E STD dengan nomor polisi BG 1581 UA akibat insiden penarikan paksa tersebut. Dari keterangan saksi, saat itu, sang adik diminta untuk ikut ke kantor guna membicarakan masalah tunggakan angsuran selama tiga bulan.
Saat itu, korban diminta untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan angsuran. Usai penandatanganan, korban justru disuruh pulang sedangkan barang-barang yang tertinggal di dalam mobil tak boleh diambil.
"Mobil tidak bisa diambil, bahkan barang-barang pribadi saya yang ada di dalam juga tidak diberikan," jelas dia.
2. Korban berharap dapat difasilitasi untuk mediasi

Akibat kejadian ini, Pria mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 juta. Dirinya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjutinya dan memfasilitasi mediasi agar dirinya memperoleh keadilan.
"Saya mau kasus ini diselesaikan secara adil," jelas dia.
3. Polisi dalami laporan korban

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa membenarkan adanya laporan terkait dugaan perampasan kendaraan yang dilaporkan korban Prima. Saat ini polisi masih mendalami laporan tersebut termasuk keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum berlaku," jelas dia.


















