2 Kali Mangkir, Marbot Cabul Ogan Ilir akan Dijemput Paksa Polisi

- Polisi mengonfirmasi telah melayangkan panggilan kepada tersangka
- Ada 2 daerah di Sumsel yang disebut-sebut sebagai tempat persembunyian tersangka
- Sejauh ini sudah sembilan saksi yang diperiksa polisi
Ogan Ilir, IDN Times - Tersangka pelecehan seksual terhadap beberapa bocah di Kabupaten Ogan Ilir berinisial AS (70) dalam waktu dekat segera dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Pasalnya, lansia yang sehari-hari bekerja sebagai marbot masjid ini sudah dua kali mangkir terhadap panggilan polisi.
Polisi mengonfirmasi telah melayangkan panggilan kepada AS, namun tersangka tak kunjung datang. Kini, Satreskrim Polres Ogan Ilir mengeluarkan surat perintah menjemput tersangka untuk dibawa ke Polres Ogan Ilir.
1. Ada 2 daerah di Sumsel disebut jadi tempat persembunyian tersangka

Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nirmalasari mengatakan, hasil gelar perkara terakhir disebutkan sudah empat orang yang melapor karena menjadi korban pencabulan. Keempatnya diduga dicabuli tersangka di dalam toilet masjid.
"Setelah melakukan perbuatan pada Oktober 2025, tersangka kabur keluar wilayah Ogan Ilir. Ada dua daerah di Sumsel yang disebut-sebut sebagai tempat persembunyian tersangka. Kami sedang telusuri," ujarnya Kamis (5/2/2026).
2. Sejauh ini sudah sembilan saksi yang diperiksa polisi

Sejauh ini, sudah sembilan saksi yang diperiksa polisi. Selain memburu tersangka, polisi turut melakukan pendampingan pada korban.
"Segera akan dijemput karena yang bersangkutan akan diminta keterangan sebagai tersangka. Kami terus bekerja untuk mengungkap perkara ini," tegas Nensy.
3. Tersangka diduga mengiming-imingi para korban dengan uang Rp2.000

Diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi September 2025 lalu. Sebulan kemudian kasus ini mulai mencuat setelah korban melapor ke polisi disusul empat korban lainnya.
Tersangka yang bertugas sebagai marbot masjid diduga mengiming-imingi para korban dengan uang Rp2.000 untuk diajak ke WC masjid. Di situlah, diduga para korban dicabuli oleh terlapor hingga kejadian serupa berulang.
Kegeraman warga yang mendengar hal tersebut memuncak saat terduga pelaku dipanggil kepala desa. Warga semakin emosi saat mengetahui pelaku dilarikan oleh keluarganya ke Prabumulih.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593


















