Polisi Tangkap 2 Tersangka Tambang Ilegal di Muba, Alat Berat Disita

- Polisi menggerebek tambang batu bara ilegal di Muba, tangkap 2 tersangka dan menyita alat berat
- Tim mendapati tujuh pekerja tanpa izin usaha pertambangan, aktivitas penambangan dihentikan
- Tambang ilegal diduga dikelola oleh perusahaan swasta, kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU Pertambangan Mineral dan Batubara
Palembang, IDN Times - Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek lokasi tambang batu bara ilegal yang beroperasi di Desa Suka Damai, Tungkal Jaya, Musi Banyuasin. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan, penambangan batu bara tersebut terungkap setelah mendapat laporan masyarakat. Tim yang mendatangi lokasi kejadian mendapati para pelaku tengah membuka lahan tanpa izin.
"Setelah menerima informasi, anggota Subdit IV Tipidter mendatangi lokasi dan mendapati alat berat tengah melakukan pembukaan lahan untuk aktivitas penambangan batu bara," ungkap Doni, Rabu (4/2/2026).
1. Para pelaku buka lahan tanpa izin

Dari lokasi tambang, polisi mendapati tujuh pekerja tengah melakukan aktivitas pembukaan lahan di sekitar jalan hauling. Saat dimintai izin usaha pertambangan (IUP), para pekerja tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang sah.
"Karena tidak memiliki izin sesuai ketentuan, aktivitas penambangan langsung kami hentikan dan tujuh orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.
2. Aktivitas tambang dinilai rusak lingkungan

Dari tujuh pekerja, dua di antaranya ditangkap yakni, Reval Malvino selaku pengawas lapangan dan Irfan Zani sebagai pengukur lahan. Dari tangan mereka polisi turut menyita dua unit alat berat berupa excavator dan bulldozer serta tronton dan Hilux.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung selama satu bulan. Tambang tersebut diduga dikelola oleh satu satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang tambang.
"Dampaknya sangat fatal. Aktivitas tambang ilegal dapat memicu kerusakan lingkungan seperti banjir dan longsor," jelas dia.
3. Dua tersangka terancam pidana lima tahun penjara

Doni menambahkan, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, setiap aktivitas pertambangan ilegal menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk ditindak tegas. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
"Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara serta denda Rp100 miliar," jelas dia.



















