Terjerat Perselingkuhan dan Disersi, Polisi Banyuasin Ditahan Propam

- Anggota polisi di Banyuasin ditahan Propam terkait dugaan perselingkuhan dan disersi.
- Kasus ini bermula dari laporan istri sah pelaku, yang telah diproses selama setahun.
- Pihak kuasa hukum mendesak agar kasus ini segera ditangani dan pelaku diproses secara hukum dan kode etik kepolisian.
Palembang, IDN Times - Bid Propam Polres Banyuasin menahan anggota polisi bernama Briptu RM terkait dugaan perselingkuhan. Briptu RM dilaporkan oleh istri sahnya Sri Ayu Lestari ke propam Polda Sumsel atas dugaan perselingkuhan hingga memiliki anak dari Wanita Idaman Lain (WIL).
"Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tahanan khusus. Namun untuk informasi selengkapnya, akan saya cek dulu ke propam," ungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, Jumat (6/2/2026).
1. Briptu RM dilaporkan istri sah satu tahun lalu

Kuasa hukum pelapor, Conie Pania Putri dari LBH Bima Sakti menyatakan, kasus ini bermula dari laporan yang dilakukan kliennya Sri Ayu Lestari. Dalam laporan tersebut, Conie menyebut bahwa sang klien telah melaporkan kasus perselingkuhan dari satu tahun yang dan lalu dan kini tengah diproses secara hukum.
"Laporan klien kami sudah satu tahun. Setengah tahun ditangani Unit 2 Paminal Bid Propam Polda Sumsel, kemudian pada Agustus dilimpahkan ke Polres Banyuasin. Sudah tujuh bulan di Polres Banyuasin, kami sebagai kuasa hukum tentu mendesak agar kasus ini segera ditangani," jelas dia.
2. Briptu RM sudah ditempatkan di tahanan khusus

Usai mendapat kabar penahanan Briptu RM, pihaknya segera mendatangi Polres Banyuasin untuk berkoordinasi terkait kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Dirinya berharap, Briptu RM dapat diproses secara hukum dan kode etik kepolisian.
"Hasil pertemuan di Polres Banyuasin, Alhamdulillah terlapor, suami klien kami Ayu, sudah ditempatkan di tahanan khusus Propam Polres Banyuasin sejak kemarin untuk pemeriksaan selama 21 hari ke depan," beber dia.
3. Terlapor sudah tak bekerja delapan bulan

Tak hanya bermasalah dalam urusan rumah tangga, Bripti RM diketahui juga absen atau meninggalkan tugas selama delapan bulan. Pihaknya mendesak, kepolisian dapat menegakkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 14 ayat 1, tentang disersi dimana terlapor dapat dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Terlebih terlapor sudah delapan bulan. Kami menyampaikan kepada Kapolres, Wakapolres, dan Propam agar kasus ini ditindak tegas, karena sudah memenuhi unsur pelanggaran aturan dan kode etik. Kami akan memonitor kasus ini hingga terlapor benar-benar di PTDH," jelas dia.

















