Dodi Reza: JPU Tak Bisa Buktikan Saya Menerima Uang

Dodi minta hakim bebaskan dirinya dari dakwaan JPU KPK

Palembang, IDN Times - Terdakwa Dodi Reza, mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (23/6/2022).

Lewat sidang secara virtual, Dodi menegaskan jika dirinya tak bersalah dalam perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terlalu kejam.

"Demi Allah, tuduhan itu tidak benar. Saya ingin menyampaikan perasaan terkejut dan sedih atas tuntutan yang sangat kejam dan tidak berprikemanusiaan terhadap saya," ungkap Dodi.

Baca Juga: Eks Kapolres OKU Timur Penerima Suap Ajukan Juctice Collaborator

1. Dodi minta Hakim cermati fakta sidang bukan dakwaan

Dodi Reza: JPU Tak Bisa Buktikan Saya Menerima UangBupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

JPU KPK menuntut Dodi Reza berupa pidana penjara 10,7 tahun dengan denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp2,9 miliar, serta pencabutan hak politik lima tahun. Menurut Dodi, hukuman itu sangat berat untuk dilaluinya.

Dodi menilai apa yang sudah dituntutkan JPU KPK selain melukai rasa keadilan, juga terlalu dipaksakan. JPU dianggap menuntut sesuai dakwaan, bukan fakta persidangan.

"Saya berharap fakta persidangan benar-benar dibaca, bukan dipotong-potong hanya untuk pembenaran dakwaan. Jangan sampai ada penyembunyian fakta persidangan untuk pembunuhan karakter," ungkap Dodi.

Baca Juga: JPU KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Dodi Reza Selama 5 Tahun

2. Dodi klaim tak pernah menerima uang

Dodi Reza: JPU Tak Bisa Buktikan Saya Menerima UangBupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dodi menjabarkan jika selama ini tak ada fakta persidangan yang menyebutkan dirinya menerima uang secara langsung. Ia menilai penggunaan fee hanya dilakukan oknum di PUPR untuk meminta uang kepada para kontraktor.

Dirinya bahkan mengklaim dalam persidangan yang telah dilalui, JPU KPK tak bisa membuktikan dirinya telah menerima uang, di mana, atau kapan waktunya. Namun hal itu dibuat seolah-olah uang yang mengalir ke dirinya dua kali. Yakni Rp2,011 miliar dan Rp600 juta, hingga tuntutan baru menerima Rp300 juta.

"Dalam sidang tak ada yang bisa membuktikan saya menerima uang. Sekali lagi tuduhan saya menerima uang hanya sebuah anggapan yang akhirnya membawa saya menjadi terdakwa," jelas dia.

3. Dodi punya keyakinan dirinya tak bersalah

Dodi Reza: JPU Tak Bisa Buktikan Saya Menerima UangMantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terkait uang Rp1,5 miliar yang diamankan dari ajudan Dodi untuk keperluan pembayaran pengacara Alex Noerdin, Dodi pun membantahnya. Ia menyatakan jika uang itu milik ibunya dari hasil menjual emas dan pinjaman keluarga.

"Tuntutan 10 tahun sungguh kejam. Kalau memang uang haram, pasti akan saya sembunyikan dan tutup-tutupi. Tidak mungkin saya menyuruh ajudan untuk datang ke Gedung KPK dengan membawa uang tersebut," tutup dia.

Baca Juga: Dodi Reza Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Korupsi di Muba

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya