4 Hari ETLE Mobile, Ratusan Pengendara di Palembang Kena Tilang

- Satlantas Polrestabes Palembang menindak 342 pelanggar lalu lintas dalam tiga hari pemberlakuan ETLE Mobile
- Mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta melawan arus lalu lintas
- ETLE Hand Held diberlakukan mulai 2 Februari 2026 untuk penegakan hukum transparan tanpa interaksi langsung di lapangan
Palembang, IDN Times - Satlantas Polrestabes Palembang menindak ratusan pelanggar lalu lintas dalam tiga hari pemberlakuan Elektronik Traffic Law Enforcement (Etle) Mobile. Penindakan tersebut menjadi bagian penerapan sistem tilang baru yang dilakukan polisi dalam Operasi Keselamatan Musi 2026.
"Total 342 pelanggaran baik mobil maupun motor yang kita tindak," ungkap Wakil Kasat Lantas AKP Sayyid Malik Ibrahim, Jumat (6/2/2026).
1. Mayoritas pelanggar adalah pengendara motor

Malik menjelaskan, dari sejumlah pelanggar yang ditindak, mayoritas merupakan pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI serta melawan arus lalu lintas.
"Itulah pelanggaran yang paling banyak terjadi," jelas dia.
2. ETLE Mobile langsung terintergarsi dengan tilang nasional

Dirinya pun mengimbau para pengendara untuk lebih tertib dalam berlalu lintas. Adapun pelanggaran Etle Mobile yang kini menjadi fokus polisi akan langsung terintegrasi dengan tilang nasional.
"Namun, kalau masih saja pengendara roda dua dan empat tidak taat aturan dalam berlalu lintas. Maka anggota kita akan melakukan tilang serta tindakan yang lainnya," jelas dia.
3. Tilang mobil mulai berlaku sejak 2 Februari 2026
Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polrestabes Palembang memberlakukan ETLE Hand Held atau tilang lewat telepon genggam mulai 2 Februari 2026. Langkah ini dilakukan agar penegakan hukum di jalan raya dapat berlangsung secara transparan tanpa interaksi langsung di lapangan.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa ETLE Hand Held ini sendiri akan diberlakukan pada 2 Februari 2026 mendatang," ungkap Wakil Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Sayyid Malik Ibrahim, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Sayyid, petugas di lapangan akan menggunakan kamera digital yang dapat merekam setiap pelanggaran dalam lalu lintas. Nantinya, masyarakat yang melakukan pelanggaran seperti berkendara menggunakan handphone, melawan arus, tidak menggunakan helm, atau sabuk pengaman maupun pelanggaran yang membahayakan dapat direkam untuk menjadi bukti tilang elektronik.
Bukti pelanggaran itu nantinya akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai nomor registrasi kendaraan. Dari sana, pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi dan menyelesaikan denda melalui mekanisme yang ditentukan.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar dan selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," ungkap dia.


















