Divonis 2 Tahun, Lina Mukherjee Peluk Asisten Minta Ikut Bersabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Usai divonis dua tahun penjara, Lina Mukherjee langsung mendatangi asistennya yang hadir di ruang sidang. Lina menguatkan sang asisten meski tahu vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim terasa begitu memberatkan.
"Sudah gak usah menangis, kita juga masih pikir-pikir (Banding)," ungkap Lina kepada asistennya, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Lina Mukherjee Samakan Kasusnya dengan Ahok Terkait Penistaan Agama
1. Lina prihatin atas vonis dari hakim
Lina mengaku sedih karena bakal semakin lama bertemu dengan keluarganya, mengingat ia harus menjalani sisa masa hukuman di Lapas Wanita Palembang. Sejak awal, dirinya sudah tahu akan mendapat vonis pidana meski sudah meminta maaf.
"Prihatin sih, padahal saya sudah meminta maaf berkali-kali. Aku sadar perbuatan aku salah, apalagi tadi divonis 2 tahun," jelas dia.
Baca Juga: Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Makan Babi
2. Berharap bebas tahun depan
Lina berharap ikhlas menjalani hukuman di sisa masa tahanan. Dirinya pun berharap bisa menjadi pribadi lebih baik usai keluar dari penjara.
"Yang penting tahun depan saya sudah bebas. Jujur, saya banyak kesedihan. Orangtua tidak bisa datang karena jauh dan usianya sudah berumur," jelas dia.
3. Lina divonis dua tahun penjara
Ketua Majelis Hakim, Roni Siantra, menyebut Lina bersalah dan dikenakan pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana UU ITE karena sengaja menyebar konten untuk mendapatkan traffic dari kisruh yang terjadi. Lina dinilai tak memiliki hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Beberapa barang bukti yang diamankan seperti akun TikTok, Instagram, dan handphone iPhone 14 Promax milik terdakwa dirampas untuk negara. Usai sidang, Lina beserta kuasa hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonisnya.
Baca Juga: Hakim Cecar Lina Mukherjee Tentang Niat Bikin Konten Makan Babi