Divonis 12 Tahun Alex Noerdin Gemetar dan Sedih, Bakal Banding? 

Alex tak terima meski vonis lebih ringan dari tuntutan JPU

Palembang, IDN Times - Dengan mata berkaca-kaca, serta suara bergetar mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengaku kecewa atas putusan Ketua Majelis Hakim Yoserizal dan tim pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sidang berlangsung secara virtual tersebut, membuat Alex tak kuasa menahan sedihnya lantaran merasa putusan hakim sangat berat. Padahal vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU 20 tahun.

"Tentu saja, saya tidak setuju dan menyatakan akan banding," ungkap Alex Noerdin, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Alex Noerdin Tersedu-sedu Bacakan Pledoi; Saya Lakukan untuk Warga

1. Putusan hakim dianggap tak sesuai realita

Divonis 12 Tahun Alex Noerdin Gemetar dan Sedih, Bakal Banding? Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Meski divonis 12 tahun penjara, Alex akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi untuk menganulir putusan hakim hari ini. Dirinya yakin, apa yang ditimpakan ke dirinya tak sesuai dengan realita yang ada.

Dalam pembelaan sebelumnya, Alex meyakini jika tuntutan yang diberikan JPU Kejati Sumsel tendensius. "Dengan vonis ini, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim," jelas dia.

2. Alex tak terbukti menerima uang kerugian negara

Divonis 12 Tahun Alex Noerdin Gemetar dan Sedih, Bakal Banding? Kuasa Hukum Alex Walgus Situmorang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa Hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang mengatakan, putusan majelis hakim secara tersirat menunjukkan, kliennya sebenarnya tak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Alex tak diminta mengganti sejumlah uang kerugian negara yang terbukti ada dalam fakta persidangan.

"Dalam artian tidak mendapatkan sepersen pun mengenai uang yang dituduhkan merugikan negara. Dengan begitu jika tidak terbukti menerima uang sebenarnya klien kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ujar dia.

3. Kuasa hukum ikut kata kliennya

Divonis 12 Tahun Alex Noerdin Gemetar dan Sedih, Bakal Banding? Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Waldus menyebut akan segera membawa perkara ini ke pengadilan tinggi (PT) dengan tujuan mengajukan banding. Kliennya pun tanpa keraguan langsung mengajukan banding tanpa pikir-pikir terlebih dahulu.

"Alex sesungguhnya tidak seperti yang dituntut oleh penuntut umum. Kami akan mendaftarkan banding dalam waktu dekat," kata dia.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya