Cekcok Sepatu dan Baju, Yogi Tikam Kakak Ipar Hingga Tewas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Tersangka Yogi Pratama (25) ditangkap Tim Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) karena membunuh kakak iparnya sendiri, Eddy Irawan (36). Kejadian itu membuat kaget keluarga hingga melaporkan tersangka ke polisi, Sabtu (11/9/2021) lalu.
"Tersangka langsung kita amankan dua jam setelah membunuh korban. Setelah membunuh, dia langsung kabur dan bersembunyi. Tersangka kita tangkap di Kelurahan Kayuara," ungkap Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin, Senin (13/9/2021).
1. Tersangka sempat ancam kakak kandungnya
Kejadian tragis itu bermula saat tersangka berencana pergi kondangan dan mendatangi rumah korban. Ia bermaksud mengambil baju dan sepatunya. Saat itu, hanya ada kakak kandung tersangka yang tak mengetahui keberadaan barang yang dicari.
Tersangka lantas emosi dan sempat mengancam akan membunuh kakak kandungnya sendiri.
"Karena takut dengan ancaman itu, maka kakak kandungnya menelepon si suami untuk pulang. Dirinya bercerita kalau diancam akan dibunuh oleh tersangka," beber dia.
Baca Juga: 2 Pegawai Kantor Gubernur Sumsel Tilap Kulkas, 1 ASN Masih Buron
2. Korban ditusuk pisau di dada sebelah kiri
Mendengar cerita sang istri, korban Eddy pulang ke rumah. Ia langsung mencari tersangka karena tidak terima istrinya diancam. Kondisi ini lantas membuat korban dan pelaku terjadi cekcok.
Keduanya masih bisa dilerai oleh keluarga. Namun berselang 10 menit kemudian, tersangka kembali mendatangi rumah korban. Tersangka mencoba menusuk ban motor Eddy. Ia ikut emosi dan mengejar tersangka dengan palu.
"Akhirnya mereka berdua ribut. Korban membawa palu, tersangka membawa pisau. Tersangka menyerang korban dan menusuk dada sebelah kirinya," jelas dia.
3. Tersangka terancam 15 tahun penjara
Usai tertusuk pisau, Eddy masih sempat mengejar tersangka. Namun baru tujuh langkah mengejar, dirinya langsung tersungkur. Korban meninggal di tempat dan tersangka pun kabur.
"Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup dia.
Baca Juga: Masuk Peralihan Musim Hujan, Sumsel Masih Dibayangi Karhutla