AJI Palembang Desak Polda Telusuri Ancaman Pemred Suara Nusantara

Perkara jurnalistik diselesaikan lewat mekanisme UU Pers

Palembang, IDN Times - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Prawira Maulana, mengecam tindakan pengancaman terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Suara Nusantara, Agus Harizal, oleh orang tak dikenal (OTD).

Menurutnya, pengancaman tersebut sangat mengkhawatirkan untuk keselamatan awak jurnalis. AJI Palembang pun meminta polisi segera mengusut kasus pengancaman tersebut.

"AJI Palembang mendesak kepada pihak kepolisian (Polda Sumsel) segera melakukan penindakan terhadap kasus pengancaman," ujar Prawira, Kamis, (24/3/2022).

1. AJI Palembang ajak menjaga kemerdekaan pers

AJI Palembang Desak Polda Telusuri Ancaman Pemred Suara NusantaraIlustrasi protes terhadap kekerasan jurnalis. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/

Kejadian pengancaman dan kekerasan terhadap jurnalis di Bumi Sriwijaya sudah sering terjadi. Beberapa kasus tak banyak diproses secara hukum. Prawira berharap kasus ini menjadi atensi bagi Polda Sumsel.

"Ini sangat penting bagi terjaganya kemerdekaan pers dan juga memberikan keadilan," ujar dia.

Baca Juga: Terima Ancaman Air Keras, Pemred Media Lokal Sumsel Melapor ke Polda

2. Pengancaman sebagai tindak pidana sepatutnya diusut

AJI Palembang Desak Polda Telusuri Ancaman Pemred Suara NusantaraMassa Forum Jurnalis Medan menggelar aksi tutup mulut di depan Gedung Pemko Medan, Senin (19/4/2021). Mereka menuntut Wali Kota Bobby Afif Nasution untuk meminta maaf atas insiden dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan terhadap jurnalis beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menurutnya, berita yang diterbitkan Suara Nusantara sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999. Pihak-pihak yang kontra terhadap pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme UU Pers.

Prawira menilai apa yang dikerjakan jurnalis merupakan bentuk tanggung jawab untuk kepentingan publik. Ketika terjadi pengancaman, maka kerja jurnalistik akan terancam.

"Tidak benar bertindak secara kekerasan, apalagi dengan ancaman yang sangat mengerikan itu. Pengancaman ini jelas-jelas perbuatan pidana dan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik," jelas dia.

Baca Juga: Janjikan Urus Izin Pelabuhan TAA, Seorang Warga Tangerang Ditangkap

3. Kronologis pengancaman terhadap Pemred Suara Nusantara

AJI Palembang Desak Polda Telusuri Ancaman Pemred Suara NusantaraPemred Harian Suara Nusantara Agus Harizal didampingi Mantan Ketua PWI Palembang Oktaf Riadi melaporkan pengancaman ke Polda Sumsel (IDN Times/istimewa)

Pemred Harian Suara Nusantara, Agus Harizal bersama Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi, mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan kasus pengancaman, Rabu (23/3/2022).

Ancaman tersebut terjadi tak lama usai Suara Nusantara menerbitkan pemberitaan tentang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menyeret banyak pejabat Sumsel.

Berita berjudul 'NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang', direspon dengan nada ancaman untuk melukai dan membuat celaka Agus.

"Kita mengutuk keras ancaman yang dilakukan terhadap Agus. Pesan tersebut masuk melalui WhatApp pelapor dengan nada ancaman akan melukai pelapor dengan air keras," ungkap Oktaf Riadi.

Baca Juga: Kepala UPTB Samsat Banyuasin I Ditemukan Tewas Gantung Diri

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya