3 Orang Warga Aceh Tertangkap di Palembang Saat Antar Sabu

Ketiganya mengakui atar sabu untuk kaki tangan bandar

Palembang, IDN Times - Tiga orang warga Aceh ditangkap saat menyelundupkan sabu seberat 6,8 kilogram ke Palembang. Ketiga tersangka dibekuk di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Palembang, Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ketiga tersangka adalah Maimul Fidal (34) dan Faudul Rahman (34) warga Kampung Pulau Barat, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Sedangkan Irvansyah Iraba (20)  merupakan warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh.

"Para tersangka menyimpan sabu di ban serep mobil. Anggota hampir terkecoh saat melakukan penggeledahan," ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Bandar Narkoba OKU Selatan Tikam Polisi Saat Digerebek

1. Tujuh bungkus disimpan di ban

3 Orang Warga Aceh Tertangkap di Palembang Saat Antar SabuIlustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Harissandi, anggota di lapangan harus mengulangi penggeledahan untuk mencari barang bukti. Para tersangka begitu rapih menyamarkan barang bawaannya.

"Seluruh barang haram itu disimpan menggunakan teh bungkus Cina. Total ada tujuh bungkus teh yang diamankan," jelas dia.

Baca Juga: Pemuda Palembang Ini Edarkan Sabu 9,5 Kilo Jaringan Pulau Jawa

2. Polisi mendapat informasi pengiriman sabu

3 Orang Warga Aceh Tertangkap di Palembang Saat Antar SabuIlustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketiga tersangka ditangkap saat mengendarai Innova Reborn warna hitam dengan plat BK 1591 FE. Pihaknya pertama kali mendapat informasi terkait pengiriman sabu tersebut sejak 10 Agustus 2023, atau dua hari sebelum ketiga tersangka ditangkap.

"Sabu tersebut dibawa untuk diantar ke seseorang di Palembang," jelas dia.

3. Ketiga tersangka terancam seumur hidup

3 Orang Warga Aceh Tertangkap di Palembang Saat Antar SabuIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga tersangka mengakui akan mengantarkan sabu itu kepada pria bernama Wahyu yang menjadi kaki tangan bandar.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 KUHP. Ketiganya terancam pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau maksimal seumur hidup," tutup dia.

Baca Juga: Lansia 66 Tahun di Palembang Bawa Ribuan Butir Pil Ekstasi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya