Pihak Swasta Kelola Pasar 16 Ilir, Janji Bangun Eskalator

Nama Pasar 16 Ilir berubah menjadi The Heritage 16 Ilir

Palembang, IDN Times - Pengelolaan Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang diambil oleh PT Bima Citra Realty sebagai pihak ketiga. Setelah mengambil alih pengelolaan, pasar yang sudah eksis sejak tahun 1800-an itu berganti nama menjadi The Heritage 16 Ilir.

Perubahan nama tersebut sekaligus menandakan ada renovasi dan revitalisasi konsep oleh pengelola pihak ketiga.

"Pengelolaannya bukan lagi kami. Sejak 17 Mei 2023, kerja sama dengan PT Bima Citra Realty," ujar Dirut Perumda Palembang Jaya, Abdul Rizal, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Pasar 16 Ilir Palembang Dikelola Pihak Ketiga, Biaya Sewa Bakal Naik 

1. Tahap awal bakal memindahkan pedagang

Pihak Swasta Kelola Pasar 16 Ilir, Janji Bangun EskalatorDesain terbaru Pasar 16 Ilir Palembang (Instagram/Palembang.sumsel.ssci)

Setelah mengalami perubahan nama, konsep Pasar 16 Ilir Palembang juga berganti dari pasar tradisional menjadi pasar modern yang diklaim ramah lingkungan. Kemudian untuk urusan sewa kios dan lainnya diserahkan kepada pengelola baru.

"Pasar 16 Ilir direnovasi, bukan dibongkar dan dibangun ulang. Tahap awal, pengelola akan memasang eskalator dan memindahkan pedagang," kata dia.

Baca Juga: Raperda Angkutan Batu Bara Mandek, Palembang Kehilangan Rp150 Miliar

2. Pengelolaan Pasar 16 Ilir Palembang dengan sistem KSO

Pihak Swasta Kelola Pasar 16 Ilir, Janji Bangun EskalatorSituasi pasar 16 ilir Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Rizal memastikan renovasi Pasar 16 Ilir Palembang tidak akan mengalami hambatan seperti Pasar Cinde. Sebab pengelolaan sebelumnya di bawah tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot), bukan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Jadi pengelolaan pasar Pasar 16 Ilir sistemnya Kerja sama Sistem Operasi (KSO) bukan Build Operate and Transfer (BOT)," jelasnya.

Berdasarkan kerja sama KSO yang disepakati Pemkot Palembang dengan PT Bima Citra Realty, Pasar 16 Ilir hanya berubah nama mejadi The Heritage 16 Ilir. Kerja sama itu tidak memanfaatkan barang milik daerah dengan mendirikan bangunan baru seperti sistem BOT.

"Bangunan fisik masih akan sama, tidak akan diubah atau dibongkar. Bangunan hanya akan direnovasi agar lebih baik lagi," tambahnya.

3. Pasang eskalator mempermudah transaksi

Pihak Swasta Kelola Pasar 16 Ilir, Janji Bangun EskalatorDesain terbaru Pasar 16 Ilir Palembang (Instagram/Palembang.sumsel.ssci)

Tujuan pemasangan eskalator di Pasar 16 Ilir merupakan layanan yang diberikan pengelola untuk memaksimalkan fasilitas bagi masyarakat, serta memudahkan pedagang bertransaksi di semua lantai pasar.

"Pemindahan pedagang dari lantai basement dan lantai bawah ke atas karena akan direnovasi agar tidak lagi bocor, rembes, atau lainnya. Sehingga aktivitas jual beli tetap berjalan dan tidak akan terganggu selama proses renovasi berjalan," kata Rizal.

Secara umum, konsep dan desain pasar akan sama seperti video yang beredar di media sosial, yakni pintu belakang menghadap ke Sungai Musi, sehingga pintu tetap dua berada di depan dan belakang. Pintu itu juga akan direnovasi menjadi lebih bagus.

"Pintu depan tetap sama di depan dan pintu belakang, juga akan langsung terhubung dengan Taman Plaza 16 Ilir yang sudah selesai dibangun. Nantinya ada kafe atau tempat nongkrong, sehingga suasana wisata kulinernya terasa mirip di Sarina Jakarta," timpal dia.

4. Aturan penyerahan pengelolaan Pasar 16 Ilir Palembang

Pihak Swasta Kelola Pasar 16 Ilir, Janji Bangun EskalatorSituasi pasar 16 ilir Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berikut aturan penyerahan pengelolaan Pasar 16 Ilir Palembang dari Pemkot kepada pihak ketiga PT Bima Citra Realty pada 17 Mei 2023:

1. Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya mengumumkan kepada seluruh pedagang dan pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang ada didalam gedung Pasar 16 Ilir Palembang.

2. Bahwa seluruh hak yang timbul diatas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 81 baik berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan SHMSRS sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 januari 2016

3. Bahwa seluruh pedagang dan pemegang SHMSRS atas nama yang terdaftar sesuai dengan SHMSRS diwajiban untuk segera melapor dan memenuhi persyaratan kepada PT Bima Citra Realty selaku pengelola gedung Pasar 16 Ilir Palembang sampai dengan tanggal 31 mei 2023; dan

4. Bahwa bagi para pedagang yang tidak melapor dan tidak memenuhi persyaratan maka PT. Bima Citra Realty dan pihak berwenang lainnya akan melakukan penertiban terhadap kios atau lapak atau petak yang berada di dalam gedung dan kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Datang ke Polda Sumsel Gunakan Kostum Pocong

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya