Pemkot Palembang Bakal Rutinkan Sidak ASN Nongkrong di Jam Kerja

- Pemerintah Kota Palembang menetapkan sidak ASN di luar kantor saat jam kerja sebagai agenda rutin untuk menindaklanjuti laporan warga terkait pegawai yang berkeliaran di ruang publik.
- Wali Kota Palembang menginstruksikan pembentukan tim khusus pembina disiplin ASN guna meningkatkan integritas dan kinerja pegawai melalui pengawasan serta pembinaan berkelanjutan.
- Tim pembinaan akan melakukan sidak dengan pendekatan humanis terhadap ASN yang melanggar, namun tetap memberi sanksi tegas bagi pelanggaran berat demi menegakkan disiplin kerja.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota Palembang akan menjadikan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar kantor pada jam kerja sebagai agenda rutin. Rencana itu, menyusul banyaknya laporan warga soal ASN yang berkeliaran di kafe serta ruang publik dari pagi hingga siang hari.
"Akan ada tim khusus pembina disiplin untuk ASN yang bermasalah, termasuk mereka yang lalai dalam bekerja dan ketahuan ke luar kantor di waktu jam kerja," ujar Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, Ediyus, Senin (18/5/2026).
1. Pembentukan tim khusus untuk meningkatkan integritas pegawai

Pembentukan tim khusus pembinaan disiplin, kata dia, merupakan instruksi langsung Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Harapan ke depan, melalui pembinaan, ASN yang melakukan pelanggaran bisa lebih disiplin.
"Serta dapat meningkatkan integritas dan kinerja pegawai lingkungan pemerintah kota," jelasnya.
2. Sidak dilakukan di luar dan dalam kantor

Lebih lanjut Ediyus menyampaikan, tim pembinaan dibentuk untuk menjalani tugas berupa pengawasan terhadap ASN di dalam dan luar kantor. Pengawasan yang dimaksud adalah konsisten melakukan sidak.
"Tim bertugas melakukan pengawasan, termasuk sidak ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja tanpa alasan yang sah," kata dia.
3. Tegaskan sistem sidak mengedepankan sisi humanis

Dia menjelaskan, sasaran utama pengawasan adalah ASN yang kedapatan menghabiskan waktu di kafe atau tempat umum lainnya saat jam pelayanan berlangsung. Ia juga menekankan, dalam proses sidak, tim tetap melakukan pendekatan di lapangan dengan sisi humanis.
"Kami akan memberikan pembinaan secara persuasif dan humanis bagi mereka yang terjaring. Namun, pengecualian berlaku jika ditemukan pelanggaran berat atau tindakan yang mengarah pada hal-hal negatif yang tidak diinginkan," jelasnya.
Langkah preventif ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memotivasi para pegawai untuk tetap mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.



















