Palembang PPKM Level 4, Ini Aturan yang Dilonggarkan

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai hari ini, Senin (26/7/2021).
PPKM Level 4 yang berlaku hingga 8 Agustus 2021 ini justru melonggarkan beberapa aturan. Seperti jam operasional bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang boleh beroperasi tanpa batasan waktu, serta memperpanjang operasional mal.
"Usaha kecil boleh buka 24 jam seperti pecel lele. Mal dibuka boleh sampai pukul 8 malam dengan prokes," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo.
1. Aturan dilonggarkan karena memperhatikan ekonomi

Menurutnya, kelonggaran aturan sudah sesuai dengan intruksi dari Pemerintah Pusat. Daerah hanya perlu menurunkan ketetapan dan menyesuaikan kondisi di wilayah masing-masing.
"Kita juga ingin memulihkan ekonomi, dilihat dari aspek keseluruhan," kata dia.
2. Minta masyarakat tetap disiplin prokes meski aturan dilonggarkan

Kendati aturuan PPKM dilonggarkan, namun Harnojoyo berharap kesadaran diri masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) masih berjalan optimal dan disiplin menaati 4M.
"Kami berharap prokes dipatuhi, karena keseluruhan paling penting untuk pandemik ini ya prokes. Soal waktu dan aturan sudah dibuat kebijakannya," timpal dia.
3. PPKM Level 4 karena efektif cegah penularan

Harnojoyo menegaskan, peningkatan status Palembang menjadi PPKM Level 4 tak berarti kasus COVID-19 kian melonjak. Perubahan status menjadi PPKM Level 4 katanya dilihat dari berbagai aspek.
"Karena baik (efektif) makanya Palembang PPKM diperpanjang. Soal level hanya perbedaan aturan. Semua dilihat dari segala macam sektor, yang penting prokes dan kita juga masih WFH 75 persen," tandasnya.