Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kronologi Penangkapan Pelaku Penculikan Balita di Palembang

Ilustrasi penculikan (IDN Times/Sukma Shakti)

Palembang, IDN Times - Pelaku penculikan bocah berusia lima tahun (balita) DI, akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang. Polisi mengamankan dua orang pelaku sekaligus.

"Dua pelaku atas nama Suhartono (38) dan Sutriono (32)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat, Minggu (21/2/2021).

Balita DI yang sempat diculik oleh tersangka, ditinggal begitu saja di Jalan Taman Murni Kelurahan Alang-Alang Lebar KM 11, Palembang, Jumat (19/2/2021) malam. Awalnya pelaku menculik demi tebusan. Namun niatnya urung karena kejadian terekam CCTV hingga viral di media sosial.

1. Salah satu pelaku meminta korban dipulangkan karena video yang viral

Ilustrasi penyandraan (DN Times/Sukma Shakti)

Edi menjelaskan, mulanya Sutrisno yang berhasil menculik korban di rumahnya, Jalan Parman, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, berjanji untuk bertemu dengan tersangka Suhartono di kawasan Kebun Sayur. Namun Suhartono meninggalkan Sutriono lantaran takut setelah aksi rekannya itu viral di media sosial.

Sutrisno yang ketakutan akhirnya membawa korban ke rumahnya di Jalan Taman Murni, Kelurahan Alang-Alang Lebar Palembang. Ia kemudian meminta seorang teman berinisial YA mengembalikan korban ke orangtua karena takut ditangkap polisi.

"Kemudian YA ini menghubungi polisi, dan sekitar 20 menit korban dijemput anggota Unit PPA bersama orangtuanya," kata dia.

2. Salah satu pelaku ditangkap di rumah mertua

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah ditemukan, balita itu langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa. Hasil pengembangan pihak kepolisian mendapati pelaku penculikan korban balita tersebut merupakan Sutriono.

Lalu ia ditangkap di kediamannya, tak jauh dari korban ditemukan. Petugas kembali melakukan pengembangan dan mendapati Suhartono juga ikut terlibat.

"Pelaku Suhartono kami tangkap di kediaman mertuanya di kawasan Sekip. Tersangka dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri," tuturnya.

3. Pelaku penculikan diancam penjara hingga 15 tahun

Ilustrasi Korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Edi, kedua pelaku membatalkan niatnya untuk menculik korban karena terekam kamera CCTV milik warga. Rekaman secara cepat menyebar di media sosial, sehingga keduanya langsung diburu polisi. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor serta pakaian yang digunakan pelaku.

"Karena panik informasi korban ini diculik viral di media sosial dan berita, pelaku mengurungkan niatnya. Ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun," ungkap Edi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us