Juarsah Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis 4,5 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah tak terima atas vonis penjara 4,5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Sahlan Efendi. Juarsah juga diminta membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp3 miliar karena terbukti menerima aliran dana suap terkait 16 paket pengerjaan jalan.
"Saya belum terima, ini baru putusan hakim," kata dia sembari usai sidang menuju mobil tahanan, Jumat (29/10/2021).
1. Suasana haru menyelimuti sidang di Pengadilan Negeri Palembang
Pasca penetapan hukuman, Juarsah langsung memeluk istri dan anaknya yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Beberapa kerabatnya pun menangis saat mendengar tuntutan tersebut. Seorang keluarga sempat menjerit histeris ketika Juarsah hendak dibawa masuk ke dalam mobil tahanan milik Brimob Polda Sumsel.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Muhammad Nur Aziz, mengaku masih mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Sebab, ada hal yang tak sependapat dari putusan tersebut.
"Intinya kami tidak sependapat dengan hakim soal pemberian uang Rp1 miliar dan iPhone yang dinyatakan tidak cukup kuat," ujar Nur usai sidang.
Baca Juga: KPK Temukan Sejumlah Uang di Rumah Pribadi Dodi Reza Alex
2. Vonis Juarsah masih dalam laporan ke pimpinan
Menurutnya, pemberian uang dan handphone itu terungkap dari keterangan mantan Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Jalan dan Jembatan PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar, yang lebih dulu ditahan.
"Keterangan itu dari terdakwa Elfin, maskipun kata Majelis hakim hal itu tak cukup bukti. Menurut kami itu menguatkan. Sekarang siapa yang mau memberikan uang secara transfer, hampir semuanya bentuk cash untuk suap. Vonis hari ini akan kami sampaikan dulu ke pimpinan, kami masih pikir-pikir" ungkapnya.
Baca Juga: Bacakan Pembelaan, Juarsah Sebut Dirinya Wakil Bupati Terzalimi
3. Terdakwa menerima uang suap hingga Rp3 miliar
Dalam persidangan, Juarsah dituduh telah menerima uang suap sebesar Rp3 Miliar yang diberikan secara bertahap oleh Elfin MZ Muhtar. Elfin memberikan uang tersebut agar Robby Okta Fahlevi, Direktur PT Enrasari, memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek.
Pemberian pertama berlangsung pada Oktober 2018 dengan nilai Rp500 juta sebagai sebagai uang perkenalan. Selanjutnya pada Februari 2019, Juarsah kembali menerima Rp500 juta. Dilanjutkan pada April 2019, Elfin kembali memberikan uang kepada Juarsah sebesar Rp1 Miliar di rumah Dinas.
Pada Juni dan Agustus tahun 2019, Robby kembali memberikan uang Rp300 juta dan Rp700 juta kepada Juarsah. Total uang suap yang diterima Juarsah mencapai Rp3 Miliar.
"Perbuatan terdakwa telah bersalah melakukan gratifikasi dan menyalahgunakan jabatannya," tutup Sahlan.
Baca Juga: KPK Periksa 4 Anggota DPRD Muara Enim Terkait Fee 16 Proyek Jalan