Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hore! 42 Ribu Keluarga di Palembang Terima Bantuan Rp2 Jutaan

Ilustrasi penyaluran bantuan pangan non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Palembang, IDN Times - Dinas Sosial (Dinsos) Palembang mengalokasikan bantuan kepada masyarakat berupa Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua. Sebanyak 42 ribu keluarga masing-masing mendapat bantuan dana hingga Rp2 juta.

"Kalau biaya yang diterima tiap keluarga berbeda per tahun, tergantung jumlah anak dan komponen yang dimiliki. Paling tinggi setiap keluarga bisa mendapat dua jutaan lebih," ujar Koordinator PKH 1 Palembang, Daryono, Rabu (22/6/2022).

1. Besaran PKH dihitung berdasarkan jumlah anak dan tingkat pendidikan

Ilustrasi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan Dinsos (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Besaran PKH yang diterima dihitung berdasarkan jumlah anak dengan tingkat pendidikan masing-masing. Bagi anak SD bakal menerima bantuan Rp225 ribu, pendidikan SMP menerima Rp1,5, dan SMA menerima Rp2 juta.

"Kemudian belum lagi jika ada anak SMP dan SMA, otomatis satu keluarga bisa mendapat bantuan dengan total besaran tinggi," kata dia.

2. Ada 200 KPM PHK yang tidak layak mendapatkan bantuan

Ilustrasi pendaftaran penerima bansos. (ANTARA FOTO)

Berdasarkan data, penerima PKH tahap kedua tahun 2022 mengalami penurunan KPM dibandingkan tahap pertama. Sekitar 200 keluarga dianulir karena dianggap tak layak lagi menerima bantuan.

"Ada beberapa keluarga yang sengaja tidak diberikan dan dialihkan karena data tidak sesuai untuk mendapatkan bantuan," timpalnya.

3. Pemberian bantuan mengalami perubahan karena struktur organisasi di Kemensos

Ilustrasi penerima PKH Kemensos (ANTARA FOTO)

Koordinator Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Palembang, Merry Ari Santi menambahkan, sistem pemberian PKH tahun ini mengalami penurunan karena perubahan struktur organisasi di Kementerian Sosial (Kemensos).

"PKH akan ditangani tiga Direktorat di Kemensos meliputi Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, serta Rehabilitasi Sosial. Dalam melaksanakan tugas akan ada rekonsiliasi family development session," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us