Babak Baru Kasus Kekerasan Pembubaran Paksa Warga di Sumbar

Dua aktivis LBH Padang melapor karena menjadi korban

Padang, IDN Times - Dua aktivis Lembaga Hukum (LBH) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) melaporkan tindakan kekerasan berupa pemukulan yang dialami saat upaya pembubaran warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, saat berdiam diri di kawasan Masjid Raya Sumbar, Sabtu pekan kemarin oleh Pihak Kepolisian Daerah Sumbar.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani menyebut, buntut terjadinya pembubaran paksa itu ada 18 orang yang terdiri dari warga, mahasiswa, dan aktivis diamankan Polisi. Dari 18 orang yang diamankan itu juga ada yang mengalami luka memar di bagian kepala belakang, perut, lengan bahu, dan leher.

"Enam di antaranya 2 warga, 2 mahasiswa, dan 2 aktivis LBH Padang mendapatkan luka-luka dan memar di bagian kepala belakang, perut, lengan, bahu dan leher," kata Indira dikutip dari siaran persnya, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: 4 Jurnalis di Padang Mengalami Kekerasan oleh Aparat Kepolisian

1. Didampingi tim advokasi reformasi

Babak Baru Kasus Kekerasan Pembubaran Paksa Warga di SumbarIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas tindak kekerasan itu kata Indira, kedua aktivis LBH Padang didampingi oleh tim advokasi reformasi kepolisian sudah melaporkan ke SPKT Polda Sumbar. Pelaporan itu diterima oleh Polda Sumbar dengan menggunakan Pasal 170 ayat (1), 351 ayat (1) jo 5 subsider 262 ayat (1) KUHP pada 8 Agustus 2023.

"Kedua korban juga sudah divisum di Rumah Sakit Bayangkara," ujar Indira.

Baca Juga: Sudah Sepekan Harga 3 Jenis Cabai di Padang Panjang Naik

2. Perjuangkan kehormatan advokat

Babak Baru Kasus Kekerasan Pembubaran Paksa Warga di Sumbarilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Menurut Indira Suryani, pihaknya akan memperjuangkan kehormatan advokat. Mestinya, kepolisian paham posisi LBH Padang merupakan pengacara dan aktivis HAM yang tidak pernah melakukan kekerasan apapun dalam pembubaran itu. Sehingga mereka tidak layak untuk mendapatkan kekerasan dari kepolisian.

"Berdasarkan informasi yang diterima, kedua korban dipukuli dari luar mobil hingga di dalam mobil. Kami mendesak Kapolda Sumbar memproses hukum polisi-polisi yang brutal dan tidak presisi. Nama baik kepolisian Sumbar sedang dipertaruhkan tegasnya," kata Indira.

3. Polda didesak percepat proses laporan

Babak Baru Kasus Kekerasan Pembubaran Paksa Warga di SumbarIlustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Mardya Shakti)

Perwakilan advokat korban, Aulia Rizal menegaskan jika pihaknya mendesak Polda Sumbar segera mempercepat proses pelaporan. Termasuk juga segera melakukan upaya paksa terhadap pelaku yang diduga anggota kepolisian.

Kasus ini kata Aulia cukup mudah untuk diproses oleh penyidik. Apalagi mengingat salah satu korban adalah advokat yang dilindungi oleh undang-undang.

"Kita tidak butuh polisi yang brutal. Kita butuh polisi yang humanis dan melindungi HAM," tutup Aulia Rizal.

Baca Juga: Tegur 4 Orang Pesilat Latihan, Warga Muba Tewas Dikeroyok

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya