Pemkot Padang Mulai Laksanakan WFH Pekan Ini

- Pemkot Padang mulai menerapkan sistem Work From Home bagi sebagian ASN sesuai edaran Mendagri, sementara surat keputusan resmi telah diterbitkan pekan ini.
- Hanya staf non-pelayan publik yang diizinkan WFH, sedangkan instansi seperti Satpol PP, Puskesmas, Disdukcapil, dan pejabat struktural tetap wajib bekerja di kantor.
- ASN yang WFH wajib absen daring, ikut rapat mingguan serta kegiatan rutin, dengan pengawasan dari OPD masing-masing dan sanksi bagi yang melanggar aturan kerja.
Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang akan mulai memberlakukan Work From Home (WFH) untuk sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan pada pekan ini.
"Untuk suratnya sudah kami buat dan mulai diberlakukan pekan ini sesuai dengan edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Plt Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Mendrofa saat diwawancarai IDN Times, Rabu (8/4/2026).
Ia mengatakan, meski dalam keadaan WFH, para ASN di jajaran Pemkot Padang diwajibkan untuk tetap melakukan kegiatan pekerjaannya sesuai dengan yang seharusnya.
1. Tidak semua ASN dapat WFH

Raju mengatakan meski WFH sudah mulai diterapkan pada pekan ini, tidak semua ASN yang ada di jajaran Pemkot Padang akan bisa melakukan pekerjaan di rumah.
"Yang bisa mendapatkan WFH itu hanya para staf yang tidak bekerja sebagai pelayan publik secara langsung. Kalau yang lain tetap bekerja seperti biasanya," katanya.
Menurutnya, beberapa instansi yang tidak dapat melakukan WFH adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Puskesmas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, rumah sakit dan beberapa instansi lainnya.
"Selain itu, pejabat struktural juga tidak bisa melakukan WFH dan harus tetap datang ke kantor seperti biasanya," katanya.
2. Pelaksanaan WFH di Kota Padang

Raju mengatakan, para ASN yang WFH akan tetap melaksanakan tugasnya seperti biasanya secara daring dan tetap mengambil absensi seperti biasanya.
"Jadi setiap pagi itu mereka tetap mengambil absen dari rumah. Pada hari Jumat itu kan biasanya kami mengadakan wirid. Mereka juga harus tetap mengikutinya dari rumah secara daring," katanya.
Selain itu, para ASN yang mendapatkan WFH menurutnya juga harus tetap ikut dalam rapat mingguan yang dilaksanakan setiap Jumat untuk mengevaluasi pekerjaan selama sepekan berjalan.
"Mereka akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan surat tugasnya masing-masing dan tidak boleh keluar dari rumah selama jam pekerjaan berjalan," katanya.
3. Bagaimana pengawasan untuk ASN WFH?

Raju mengatakan, untuk pengawasan, pihaknya mengandalkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan WFH kepada setiap stafnya.
"Selain itu, kami juga akan melakukan pengawasan. Yang jelas, ASN yang WFH tidak boleh menjadikan itu sebagai hari penambah libur dan harus tetap bekerja sesuai dengan instruksi pimpinannya masing-masing," katanya.
Raju menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada setiap ASN yang tidak melaksanakan tugasnya saat mengikuti WFH dan menjadikannya sebagai tambahan waktu liburan.


















