Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pengoplosan LPG Subsidi di OKU Timur Terungkap, Diduga Suplai Dapur MBG

Pengoplosan LPG Subsidi di OKU Timur Terungkap, Diduga Suplai Dapur MBG
Polres OKU Timur membongkar praktik pengoplosan gas subsidi. (Dok. Polres OKU Timur)
Intinya Sih

  • Polres OKU Timur membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram yang dilakukan secara ilegal di Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya.
  • Pelaku berinisial RS telah menjalankan aksi pengoplosan selama sekitar dua bulan dengan memindahkan isi gas untuk dijual kembali demi keuntungan ekonomi lebih tinggi.
  • Hasil pengoplosan diduga disalurkan ke dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan polisi masih menelusuri jalur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Unit Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dioplos ke dalam tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram. ‎Hasil pengoplosan itu diketahui ada yang dijual untuk memenuhi kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur MBG dalam wilayah Kabupaten OKU Timur.

‎Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial RS (35) warga Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, diringkus beserta sejumlah barang bukti. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi.

1. Gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dioplos ke tabung non subsidi 12 kilogram

Polres OKU Timur membongkar praktik pengoplosan gas subsidi.
Polres OKU Timur membongkar praktik pengoplosan gas subsidi. (Dok. Polres OKU Timur)

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas menemukan adanya aktivitas pemindahan isi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram yang dilakukan secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah lokasi di pinggir Jalan Raya Martapura–Pematang Panggang, Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, pada Selasa (9/6/2026).

"‎Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung elpiji subsidi ke tabung elpiji non subsidi menggunakan peralatan khusus berupa selang refill, regulator dan alat pengukur tekanan," ujarnya Kamis (11/6/2026).

2. Praktik ilegal tersebut berjalan selama kurang lebih dua bulan

Polres OKU Timur membongkar praktik pengoplosan gas subsidi.
Polres OKU Timur membongkar praktik pengoplosan gas subsidi. (Dok. Polres OKU Timur)

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 149 tabung elpiji 3 kilogram kosong, 37 tabung elpiji 12 kilogram berisi gas, 31 tabung elpiji 12 kilogram kosong, lima unit selang refill lengkap dengan regulator dan pressure gauge serta sejumlah perlengkapan lainnya yang digunakan untuk melakukan pengoplosan. Polisi kemudian meringkus pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan. Modusnya dengan membeli dan mengumpulkan elpiji subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi," jelas Kapolres.

3. Hasil pengoplosan diduga disalurkan ke sejumlah dapur Program MBG

Polres OKU Timur membongkar praktik pengoplosan gas subsidi.
Polres OKU Timur membongkar praktik pengoplosan gas subsidi. (Dok. Polres OKU Timur)

Selanjutnya‎ tabung elpiji hasil pengoplosan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu per tabung. Dari setiap penjualan, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu per tabung setelah dikurangi biaya operasional.

Tak hanya itu, hasil penyidikan awal mengungkap elpiji hasil pengoplosan tersebut diduga disalurkan ke sejumlah dapur Program MBG di wilayah Kabupaten OKU Timur. Meski demikian, Kapolres menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyidik terus menelusuri jalur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kami akan mengembangkan penyidikan secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat, baik dalam proses distribusi maupun pemasaran hasil pengoplosan ini," ungkapnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Sumatera Selatan

See More