Tertibkan Perda Sampah, Pemkot Palembang Bakal Pasang CCTV di TPS Liar

- Pemerintah Kota Palembang berencana memasang CCTV di titik pembuangan sampah liar untuk menegakkan Perda Sampah yang berlaku sejak 15 Mei 2026.
- DLH Palembang menemukan banyak warga masih membuang sampah secara sembarangan pada malam hari, sehingga pengawasan 24 jam dengan kamera dianggap perlu.
- Wali Kota Ratu Dewa menegaskan pengawasan dan sanksi akan diperketat bagi pelanggar, termasuk pemanggilan melalui Berita Acara Pemeriksaan bagi yang terbukti melanggar.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota Palembang berupaya maksimal dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) terhadap pelanggar pembuangan Sampah sembarangan yang berlaku sejak 15 Mei 2026.
"Salah satu yang kami sarankan untuk dipasang CCTV dari Kominfo, untuk penegakan Perda Sampah," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palembang, Ahmad Mustain, Minggu (31/5/2026).
1. Banyak masyarakat buang sampah di lokasi liar

Ahmad menyampaikan, pemkot berencana memasang kamera pengawas di titik pembuangan sampah liar. Menurutnya, lokasi tempat sampah liar masih sangat banyak dan perlu penertiban tegas agar perda sampah berjalan optimal.
"Kalau kami menyebutnya bukan TPS liar, tapi daerah rawan sampah. Masih ada masyarakat yang dengan sengaja membuang sampah di lokasi yang dilarang tersebut," jelasnya.
2. Banyak pelanggar pembuang sampah melakukan aksi malam hari

Berdasarkan pemantauan DLH Palembang, pembuangan sampah secara liar di sejumlah titik rawan kerap dilakukan masyarakat pada malam hari saat tidak ada pengawasan petugas.
Ahmad mengatakan, lokasi-lokasi tersebut perlu diawasi menggunakan CCTV selama 24 jam. Langkah itu diharapkan dapat mengurangi volume sampah rumah tangga, terutama sampah plastik.
"TPS liar ini warga membuang sampahnya malam hari, ketika pagi hari di lokasi tersebut sudah penuh sampah, maka kita angkut terutama di jalan-jalan protokol. Kami pastikan terangkut dan tidak dibiarkan sampai dalam 24 jam," kata dia.
3. Perketat pengawasan terhadap pelanggar pembuang sampah sembarang

Sementara, kata Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, pemkot berjanji akan memperketat pengawasan peraturan daerah soal pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar aturan buang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, parit serta lokasi daerah aliran air sungai (DAS).
"Saya minta camat dan semua OPD untuk kerahkan petugas di lapangan," ujarnya.
Berdasarkan mekanisme, lanjut Dewa, pengetatan pengawasan terhadap masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan juga akan dilakukan dengan konsisten. Yakni bakal memanggil pihak yang terbukti melanggar aturan dengan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


















