Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ini Respons Wali Kota Tentang Kabar PPPK Palembang Bakal Dapat Gaji 13

Ini Respons Wali Kota Tentang Kabar PPPK Palembang Bakal Dapat Gaji 13
Pelantikan PPPK Palembang di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Talang Semut (Dok. IDN Times)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak

  • Wali Kota Palembang Ratu Dewa belum bisa memastikan pemberian gaji ke-13 bagi PPPK karena masih menyesuaikan dengan kondisi pendapatan daerah.
  • Seluruh penghasilan PPPK dibebankan pada APBD Palembang dan keputusan terkait gaji ke-13 akan ditentukan setelah melihat ketersediaan anggaran.
  • Pemerintah Kota Palembang akan menggelar rapat bersama OPD untuk membahas proses dan waktu pencairan gaji ke-13 agar sesuai prosedur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang, Ratu Dewa menyatakan belum bisa memastikan pemberian gaji ke 13 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemkot. Menurtutnya anggaran PPPK harus disesuaikan dengan pendapatan daerah.

"Soal ini (gaji 13 PPPK) kita bicarakan dengan sekda dulu (Aprizal Hasyim)," ujarnya, dikutip, Kamis (28/5/2026).

Hal itu disampaikan lantaran adanya kabar yang beredar bahwa PPPK akan mendapatkan gaji ke 13, sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Palembang yang rencananya diberikan awal Juni 2026.

1. Penghasilan PPPK Palembang dibebankan APBD

IMG-20260321-WA0037.jpg
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Dok. Kominfo Palembang)

Dewa menegaskan, gaji untuk PPPK di lingkungan Pemkot Palembang harus berdasarkan keputusan bersama yakni dengan ketetapan yang dibahas pada 26 Januari lalu.

"Seluruh penghasilan PPPK dibebankan pada APBD Palembang," kata dia.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pemkot tidak bisa memastikan pemberian gaji 13 kepada PPPK karena harus melihat besaran anggaran yang ada di daerah dan keperluannya.

"Yang jelas kita bahas (gaji 13 PPPK). Tetapi, PPPK dapat atau tidak, kita lihat ketersediaan anggaran, melihat berapa banyak-nya" jelas Dewa.

2. Pencairan gaji 13 melalui rapat OPD

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ia menambahkan, jika ada desakan kepastian terkait waktu pencairan sama dengan ASN pada Juni 2026, Dewa memohon maaf belum bisa menjawab detail dan rinci. Menurutnya semua harus melihat angka.

"Kemungkinan kapan? Harus rapat dulu dengan OPD. Semuanya ada proses (pencairan gaji 13), baik pejabat maupun asn lainnya," kata dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Sumatera Selatan

See More