Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memberlakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, restoran, dan kafe selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menertibkan pelaku usaha serta menjaga toleransi antarumat beragama dalam menjalankan ibadah.
Peraturan terkait pembatasan jam operasional itu dikeluarkan melalui surat edaran (SE) pemerintah daerah yang disepakati seluruh pimpinan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) pada 9 Februari 2026. Aturan ini disampaikan langsung kepada pelaku usaha, terutama rumah makan dan tempat hiburan.
