Musi Banyuasin, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menangkap IR (31), pelaku pelecehan anak di bawah umur. Kali ini korbannya merupakan anak tetangganya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Residivis kasus serupa ini diringkus usai pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban atas perbuatan pelaku terhadap korbannya HN (7). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin. Setelah bersembunyi hampir satu bulan, predator anak ini akhirnya diringkus tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
