Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rutan Kelas II B Padang Usulkan Remisi Lebaran bagi Ratusan Narapidana
Seorang Narapidana di Lapas Kelas IIA Padang sedang membaca Alquran (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
  • Rutan Kelas II B Padang mengajukan remisi bagi 214 narapidana menjelang Idul Fitri 2026 dan kini menunggu keputusan dari Kemenimipas.
  • Dari total pengajuan, satu narapidana diusulkan bebas melalui remisi LK2, sementara 213 lainnya diajukan untuk remisi LK1 dengan potongan masa hukuman.
  • Jumlah yang diusulkan hanya separuh dari total 417 warga binaan karena disesuaikan dengan syarat seperti masa hukuman minimal enam bulan dan perilaku baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang, IDN Times - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang mengajukan ratusan narapidana yang sedang menjalani hukuman untuk bisa mendapatkan remisi pada Lebaran Idul Fitri 2026.

"Pengusulan sudah kami serahkan dan tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)," kata Kepala Rutan Kelas II B Padang, Mai Yudiansyah.

Ia mengatakan keputusan tersebut biasanya akan diterima oleh pihak Rutan selambat-lambatnya beberapa hari menjelang Lebaran Idul Fitri dan akan diumumkan saat Lebaran nantinya.

1. Usulkan ratusan narapidana dapat remisi

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Mai Yudiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan remisi untuk 214 orang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Padang tersebut.

"214 orang ini sudah kami ajukan. Untuk dapat atau tidaknya nanti tergantung keputusan pusat dan kami hanya mengajukan saja," katanya.

Menurutnya, alasan pihaknya mengajukan 214 orang narapidana tersebut mendapatkan remisi karena disesuaikan dengan persyaratan yang sudah ditentukan.

"Untuk syaratnya itu sudah menjalani hukuman setidaknya 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalankan masa hukumannya serta ada beberapa persyaratan lainnya," katanya.

2. Satu diusulkan bebas

ilustrasi narapidana di penjara (pixabay.com/diegoattorney)

Dari 214 yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut, Mai Yudiansyah mengatakan bahwa pihaknya mengajukan satu orang untuk bisa bebas setelah mendapatkan potongan masa hukuman tersebut.

"213 orang kami usulkan mendapatkan remisi LK1 dan ada satu orang yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi LK2 yang bisa langsung bebas jika disetujui nantinya," katanya.

Menurutnya, narapidana yang mendapatkan remisi tersebut merupakan narapidana dari berbagai kasus kriminal yang pernah mereka lakukan. Mulai dari narapidana narkotika, pidana umum, hingga kasus korupsi.

3. Hanya sebagian yang dapat remisi

Karutan Padang, Mai Yudiansyah (Foto: Dok priadi)

Mai Yudiansyah mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi di Rutan Kelas II B Padang tersebut hanya separuh dari jumlah total narapidana yang ada di sana.

"Jumlah warga binaan kita di sini semuanya 417 orang dan kita mengajukan 214 itu sesuai dengan klasifikasi dan persyaratan yang sudah ditentukan," katanya.

Ia mengatakan, dari total yang diusulkan tersebut, jika tidak disetujui oleh Kemenimipas, pihaknya bisa mengusulkan kembali dalam pengajuan susulan.

"Jadi, untuk remisi susulan ini nanti akan diberikan bersamaan dengan remisi yang akan datang dan itu tentunya tergantung dari pusat lagi nantinya," katanya.

Editorial Team