Padang, IDN Times - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang mengajukan ratusan narapidana yang sedang menjalani hukuman untuk bisa mendapatkan remisi pada Lebaran Idul Fitri 2026.
"Pengusulan sudah kami serahkan dan tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)," kata Kepala Rutan Kelas II B Padang, Mai Yudiansyah.
Ia mengatakan keputusan tersebut biasanya akan diterima oleh pihak Rutan selambat-lambatnya beberapa hari menjelang Lebaran Idul Fitri dan akan diumumkan saat Lebaran nantinya.
