ASN di Padang Boleh WFA Selama Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2026

- Pemerintah Kota Padang mengizinkan ASN bekerja dari mana saja (WFA) selama Nyepi dan Idul Fitri 2026 sesuai Surat Edaran Sekda yang menyesuaikan aturan Menteri PANRB.
- Penyesuaian kerja dibagi dua periode, yaitu pra-Nyepi pada 16–17 Maret 2026 dan pasca-Idul Fitri pada 25–27 Maret 2026 agar ASN bisa mengatur cuti dengan fleksibel.
- Kepala OPD wajib menjaga kualitas layanan publik dengan pengawasan SPBE, pembagian proporsi WFA maksimal 50–75 persen, serta presensi luar kantor melalui aplikasi SSO ASN Padang.
Padang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di jajaran Pemerintah Kota Padang bisa melakukan pekerjaan di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) selama hari raya nyepi dan lebaran Idul Fitri 2026 mendatang.
Kebijakan tersebut dituangkan oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa, dalam Surat Edaran dengan nomor 100.3.4.3/153/BU-PDG/2026 yang telah dikeluarkan.
"SE ini sudah disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 guna mengatur fleksibilitas kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah," katanya.
1. Penyesuaian tugas kedinasan

Raju mengatakan, penyesuaian tugas kedinasan yang dilakukan tersebut dibagi menjadi dua periode utama, yaitu Pra-Nyepi pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026), atau 2 hari sebelum libur nasional.
"Kemudian pasca-Idul Fitri: Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026, atau 3 hari setelah cuti bersama," katanya.
Ia berharap dengan pengaturan tersebut nantinya para ASN yang ada di jajaran Pemkot Padang bisa menyesuaikan waktu pengambilan cuti saat libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri.
2. Bagaimana pengaturannya di OPD?

Raju mengatakan, untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diatur untuk membagi proporsi pegawai yang menjalankan WFA sebagai berikut.
"Pertama, maksimal 50 persen untuk OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Puskesmas, RSUD dr. Rasidin, Dinas Perhubungan, Damkar, DLH, Satpol PP, BPBD, Kecamatan/Kelurahan, dan Disdukcapil," katanya.
Selain itu, untuk OPD yang bersifat non pelayanan langsung kepada masyarakat, maksimal 75 persen boleh melakukan WFA. Sementara 25 persen lainnya harus tetap di kantor.
3. Tetap jamin kualitas pelayanan publik

Meski bekerja secara fleksibel, para pimpinan OPD diinstruksikan untuk menjamin kualitas pelayanan publik tidak menurun. Pengawasan dilakukan melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta pemantauan ketat terhadap sasaran kerja.
"ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFA wajib mengisi presensi luar kantor melalui Aplikasi SSO ASN Padang dengan memperlihatkan wajah saat foto selfie," bunyi edaran tersebut.
Selain itu, pimpinan OPD diminta selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan jumlah personel yang tersedia agar pelayanan kepada warga Padang tetap optimal.

















