Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kendaraan Barang Dibatasi Masuk Sumbar Selama Lebaran, Cek Tanggalnya

Kendaraan Barang Dibatasi Masuk Sumbar Selama Lebaran, Cek Tanggalnya
Truk melewati jalur Sitinjau Lauik (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya Sih
  • Pemerintah Provinsi Sumatra Barat membatasi kendaraan angkutan barang mulai 13 hingga 29 Maret 2026 untuk mengurai kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri.
  • Pembatasan diberlakukan di dua jalur utama, yaitu Padang–Solok–Kiliran Jao menuju Jambi serta Padang–Bukittinggi menuju Riau, termasuk arah sebaliknya.
  • Kendaraan tiga sumbu ke atas, pengangkut CPO, hasil tambang, dan bahan bangunan dibatasi; sementara pengangkut BBM, gas, ternak, pupuk, bantuan bencana, dan kebutuhan pokok tetap diizinkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Padang, IDN Times - Terhitung tanggal 13 Maret 2026 mendatang, kendaraan angkutan barang yang melintas di Sumatra Barat akan dibatasi. Tidak semua angkutan barang yang diperbolehkan memasuki daerah Sumatra Barat.

Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi setempat agar tidak terjadi kemacetan. Karena dalam waktu tersebut diprediksi merupakan arus mudik Lebaran Idul Fitri 2026.

Dengan dilakukannya pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang, diharapkan akan semakin memperlancar setiap jalur yang ada di Sumatra Barat dan tidak terjadi kepadatan yang akan menimbulkan kemacetan.

1. Sudah keluarkan edaran Gubernur

Situasi di Sitinjau Lauik
Situasi di Sitinjau Lauik (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Kepala Dinas Perhubungan Sumatra Barat, Dedi Diantolani, mengatakan bahwa pembatasan tersebut telah diinformasikan melalui surat edaran Gubernur Sumbar dengan nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.

"Untuk jadwal pembatasannya dimulai tanggal 13 Maret mendatang dan akan berakhir pada tanggal 29 Maret nantinya setelah arus balik selesai," katanya.

Ia berharap para pemilik usaha angkutan barang bisa memahami kondisi arus mudik, sehingga tidak melakukan kegiatan mobilisasi barang yang dimiliki hingga akhir waktu yang ditentukan.

2. Pembatasan di dua ruas jalan Sumbar

Sitinjau lauik
Sitinjau lauik (YouTube/Sitinjau Lauik Truck Videos)

Dedy mengatakan pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut akan dilaksanakan di dua ruas jalan yang ada di Sumatra Barat dan berbatasan dengan provinsi tetangga.

"Pembatasan pertama dilakukan di jalur Padang–Solok lalu terus ke Kiliran Jao hingga perbatasan dengan Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya," katanya.

Pembatasan kedua dilakukan di jalur Padang–Bukittinggi hingga sampai ke perbatasan dengan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota.

"Pembatasan juga berlaku untuk arah sebaliknya dari dua jalur tersebut," lanjutnya.

3. Kendaraan apa yang dibatasi?

Potret truk melintasi Sitinjau Lauik di Sumatra Barat
Potret truk melintasi Sitinjau Lauik di Sumatra Barat (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dedy mengatakan bahwa pembatasan operasional tersebut berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta kendaraan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More