Palembang, IDN Times - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatra Selatan, Achmad Rizwan mengatakan, rencana pemerintah pusat yang akan menarik pajak dari kendaraan listrik tidak akan berjalan optimal di Sumsel. Sebab katanya, objek pajak tersebut belum mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Secara teoritis memang ada peluang (kenaikan PAD) tambahan penerimaan. Tapi potensinya relatif terbatas," ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Potensi Pajak dari Kendaraan Listrik di Sumsel Tak Mampu Dorong PAD

1. Populasi kendaraan listrik di Sumsel masih minim
Rizwan menyampaikan, potensi PAD dari kendaraan pajak di Sumsel bukan jadi alternatif pemerintah daerah dalam mendorong pencapaian target. Sebab, pemilik kendaraan listrik terbilang masih minim. Ia menyebut, pajak dari PBB serta industri hiburan masih mendominasi kenaikan nilai PAD Sumsel sejak beberapa tahun belakang.
"Potensi rendah karena populasi kendaraan listrik Sumsel masih sedikit dibandingkan kendaraan konvensional," kata dia.
2. Kendaraan listrik di Sumsel baru 4 ribuan unit
Sebelumnya diketahui, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) sebagai objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun dilihat dari sisi pemilik serta pengguna kendaraan listrik, Rizwan menyebutkan jumlah kendaraan listrik di Sumsel sangat sedikit. Saat ini katanya, baru 4.747 unit, meliputi 3.482 kendaraan roda dua dan 1.265 roda empat.
3. Tunggu aturan gubernur soal penarikan pajak kendaraan listrik
Dia menjelaskan, meskipun KBL telah ditetapkan sebagai objek pajak, pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan untuk memberikan insentif. Dengan demikian, kebijakan ini dinilai memberi fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing.
"Kita sudah terima (Permendagri) itu, dan akan menindaklanjuti melalui penyusunan Peraturan Gubernur. Jadi masih dibahas dan menunggu arahan Gubernur," jelas dia.
Di sisi lain, lanjut Rizwan, Sumsel telah menerapkan insentif fiskal kepada masyarakat dari 2025. Yakni BBNKB ke-II, penghapusan pajak progresif, serta penyesuaian tarif PKB.