Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potensi Pajak dari Kendaraan Listrik di Sumsel Tak Mampu Dorong PAD
Kendaraan listrik IM Tyranno (IDN Times/Ayu Afria)
  • Kepala Bapenda Sumsel menyebut potensi pajak kendaraan listrik belum mampu meningkatkan PAD karena jumlah pemiliknya masih minim di wilayah tersebut.
  • Pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek PKB dan BBNKB, namun populasi kendaraan ini di Sumsel baru sekitar 4.747 unit.
  • Pemprov Sumsel akan menindaklanjuti aturan baru dengan menyusun Peraturan Gubernur, sambil tetap memberikan insentif fiskal seperti penghapusan pajak progresif dan penyesuaian tarif PKB.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah pusat menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, namun di Sumatra Selatan kebijakan ini dinilai belum mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Who?
    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatra Selatan, Achmad Rizwan, bersama pemerintah pusat yang menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
  • Where?
    Kebijakan dan pernyataan terkait disampaikan di Palembang, Provinsi Sumatra Selatan.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Rabu, 22 April 2026, setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
  • Why?
    Kebijakan pajak kendaraan listrik dianggap belum efektif karena jumlah pemilik kendaraan listrik di Sumsel masih sedikit dibandingkan kendaraan konvensional.
  • How?
    Bapenda Sumsel menindaklanjuti aturan tersebut dengan menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur sambil menunggu arahan gubernur dan tetap memberikan insentif fiskal bagi masyarakat sejak 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah mau ambil pajak dari mobil dan motor listrik di Sumsel, tapi kata Pak Rizwan uangnya belum bisa bantu banyak buat daerah. Soalnya kendaraan listrik masih sedikit sekali, cuma ribuan saja. Sekarang pajak yang paling banyak dari tanah dan hiburan. Pemerintah masih bahas aturan baru dan tunggu petunjuk dari Gubernur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun potensi pajak kendaraan listrik di Sumsel dinilai masih terbatas, kebijakan ini menunjukkan kesiapan daerah dalam menyesuaikan diri dengan regulasi nasional dan kondisi fiskal lokal. Fleksibilitas yang diberikan pemerintah pusat memberi ruang bagi Sumsel untuk merancang insentif yang sesuai, sekaligus memperkuat tata kelola pajak melalui pembahasan peraturan gubernur yang lebih adaptif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatra Selatan, Achmad Rizwan mengatakan, rencana pemerintah pusat yang akan menarik pajak dari kendaraan listrik tidak akan berjalan optimal di Sumsel. Sebab katanya, objek pajak tersebut belum mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Secara teoritis memang ada peluang (kenaikan PAD) tambahan penerimaan. Tapi potensinya relatif terbatas," ujarnya, Rabu (22/4/2026).

1. Populasi kendaraan listrik di Sumsel masih minim

Kendaraan listrik roda dua merek ALVA (IDN Times/Ayu Afria)

Rizwan menyampaikan, potensi PAD dari kendaraan pajak di Sumsel bukan jadi alternatif pemerintah daerah dalam mendorong pencapaian target. Sebab, pemilik kendaraan listrik terbilang masih minim. Ia menyebut, pajak dari PBB serta industri hiburan masih mendominasi kenaikan nilai PAD Sumsel sejak beberapa tahun belakang.

"Potensi rendah karena populasi kendaraan listrik Sumsel masih sedikit dibandingkan kendaraan konvensional," kata dia.

2. Kendaraan listrik di Sumsel baru 4 ribuan unit

Pemudik pengguna kendaraan listrik sedang melakukan pengisian daya di SPKLU Rest Area Tol km 87A. (Dok. PLN UID Lampung).

Sebelumnya diketahui, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) sebagai objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun dilihat dari sisi pemilik serta pengguna kendaraan listrik, Rizwan menyebutkan jumlah kendaraan listrik di Sumsel sangat sedikit. Saat ini katanya, baru 4.747 unit, meliputi 3.482 kendaraan roda dua dan 1.265 roda empat.

3. Tunggu aturan gubernur soal penarikan pajak kendaraan listrik

Kendaraan Listrik di Charging Station (Pexels.com/KindelMedia)

Dia menjelaskan, meskipun KBL telah ditetapkan sebagai objek pajak, pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan untuk memberikan insentif. Dengan demikian, kebijakan ini dinilai memberi fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing.

"Kita sudah terima (Permendagri) itu, dan akan menindaklanjuti melalui penyusunan Peraturan Gubernur. Jadi masih dibahas dan menunggu arahan Gubernur," jelas dia.

Di sisi lain, lanjut Rizwan, Sumsel telah menerapkan insentif fiskal kepada masyarakat dari 2025. Yakni BBNKB ke-II, penghapusan pajak progresif, serta penyesuaian tarif PKB.

Editorial Team