4 Deretan Bupati Muara Enim yang Terseret Korupsi 15 Tahun Terakhir

- Dalam 15 tahun terakhir, empat Bupati Muara Enim terseret kasus korupsi, menunjukkan pola berulang pelanggaran hukum di tingkat kepala daerah.
- Muzakir Sai Sohar, Ahmad Yani, dan Juarsah telah divonis bersalah atas berbagai kasus suap dan gratifikasi terkait proyek serta alih fungsi lahan.
- KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Edison pada Juni 2026, menandai lanjutan rentetan penangkapan pejabat Muara Enim yang masih diselidiki.
Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Muara Enim. Penangkapan kepala daerah di Muara Enim terjadi berulang kali dalam beberapa periode kepemimpinan.
Berikut IDN Times merangkum empat bupati di Bumi Serasan Sekundang yang tersangkut kasus korupsi.
1. Muzakir Sai Sohar

Mantan Bupati Muara Enim periode 2014–2018, Muzakir Sai Sohar, tersandung kasus dugaan korupsi proyek alih fungsi lahan produksi menjadi kawasan hutan tetap. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 12 November 2020.
Dalam perkara itu, Kejati Sumsel juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Mitra Ogan HM Anjapri, mantan Kepala Bagian Akuntansi PT Mitra Ogan Yan Satyananda, dan seorang konsultan bernama Abunawar Basyeban.
Kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5,8 miliar. Para tersangka diduga menerima gratifikasi dalam proses pengurusan perubahan status lahan yang bermasalah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang kemudian menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Muzakir Sai Sohar pada 17 Juni 2026. Selain hukuman badan, ia juga dikenakan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.
2. Ahmad Yani

Kasus korupsi juga menimpa Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 September 2019.
Ahmad Yani terbukti menerima suap terkait pengerjaan 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Nilai suap yang diterimanya mencapai Rp3,1 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlefi.
Dalam perkara tersebut, KPK turut menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar, dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, sebagai tersangka.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhi Ahmad Yani hukuman lima tahun penjara. Namun, setelah proses kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara.
3. Juarsah

Usai Ahmad Yani tersandung kasus hukum, posisi Bupati Muara Enim kemudian diisi oleh wakilnya, Juarsah. Namun, tak lama setelah resmi menjabat, Juarsah juga ikut terseret perkara korupsi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Juarsah menerima aliran dana suap proyek ketika masih menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim. Nilainya mencapai sekitar Rp2,5 miliar yang berasal dari pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPR Muara Enim.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Juarsah pada 29 Oktober 2021.
4. Edison

Kasus terbaru kembali menyeret kepala daerah Muara Enim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim Edison pada Senin (8/6/2026).
Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap 10 orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. Selain Edison, beberapa pihak dari unsur pemerintah daerah dan swasta juga turut diamankan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lima orang yang diamankan berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, sementara lima lainnya merupakan pihak swasta. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif dan belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat Bupati Muara Enim tersebut.




![[BREAKING] Bupati Muara Enim Edison Ditangkap Dalam OTT KPK](https://image.idntimes.com/post/20260510/juru-bicara-kpk-budi-prasetyo-saat-memberikan-keterangan-terkait-laporan-icw-tentang-dugaan-tindak-pidana-korup-pengurusan-sertifikat-halal_dafadc6c-c51b-49b6-9903-5d9e65e4ea6e.jpg)












