Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Tangkap Peretas Sistem BOS SMAN 2 Prabumulih, Curi Rp942 Juta
Polda Sumsel Ungkap Peretasan Sistem SIBOS SMA N 2 Prabumulih (Dok. Polda Sumsel)
  • Polda Sumsel mengungkap peretasan sistem SIBOS SMA N 2 Prabumulih yang menyebabkan kerugian dana BOS negara mencapai Rp942 juta melalui metode brute force dan pemindahan dana ilegal.
  • Empat tersangka ditangkap dengan peran berbeda, termasuk pelaku utama dan penyedia rekening penampung, sementara dua lainnya masih buron; uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya dan membeli sabu.
  • Polda Sumsel menegaskan komitmen menjaga keamanan digital layanan publik serta mengimbau institusi pendidikan memperkuat sistem siber; para tersangka dijerat UU ITE dan Pasal 362 KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Desember 2025

Pihak SMA Negeri 2 Prabumulih melaporkan kasus peretasan dan pemindahan dana ilegal ke Polda Sumsel. Penyidik mulai melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan peretasan sistem SIBOS.

17 Desember 2025

Terjadi aksi pertama peretasan, di mana dana BOS sekolah berkurang sebesar Rp344.802.770 tanpa izin.

20 Januari 2026

Pelaku kembali mengakses sistem SIBOS dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000.

2 April 2026

Polda Sumsel melalui Subdit Siber mengumumkan pengungkapan kasus peretasan SIBOS SMA N 2 Prabumulih dan menetapkan empat tersangka utama serta dua DPO.

kini

Polisi masih memburu dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang dan mengimbau institusi pendidikan meningkatkan keamanan siber.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus peretasan sistem SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih yang menyebabkan kerugian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai lebih dari Rp942 juta.
  • Who?
    Empat tersangka ditetapkan, yaitu AT (38), DN (27), M (37), dan AA (46). Dua orang lainnya masih berstatus buron. Kasus diungkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Kombes Pol Doni Satrya Sembiring.
  • Where?
    Aksi peretasan terjadi pada sistem daring SMA Negeri 2 Prabumulih, sementara para pelaku beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
  • When?
    Peretasan pertama terjadi pada 17 Desember 2025 dan kedua pada 20 Januari 2026. Pengungkapan kasus diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis, 2 April 2026.
  • Why?
    Pelaku melakukan peretasan untuk memindahkan dana BOS secara ilegal dan menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk bersenang-senang serta membeli narkotika jenis sabu.
  • How?
    Pelaku utama menembus sistem dengan metode brute force untuk mendapatkan akses login, lalu memindahkan dana ke rekening penamp
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi di Sumatera Selatan menangkap orang yang meretas komputer sekolah SMA 2 Prabumulih. Mereka mencuri uang sekolah banyak sekali, hampir satu miliar rupiah. Ada empat orang ditangkap dan dua orang masih dicari. Uangnya dipakai untuk bersenang-senang dan beli barang haram. Polisi juga ambil mobil, ponsel, dan barang bukti lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengungkap kasus peretasan website Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah (SIBOS) milik SMA Negeri 2 Prabumulih yang menyebabkan kerugian dana pendidikan negara hingga ratusan juta rupiah.

"Pelaku utama (peretas) menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan. Pelaku mencoba berbagai kombinasi username dan password hingga berhasil masuk, lalu memindahkan dana secara ilegal," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (2/4/2026).

1. Total kerugian hingga Rp942 juta

Polda Sumsel Ungkap Peretasan Sistem SIBOS SMA N 2 Prabumulih

Sebelumnya, kasus peretasan sekaligus pemindahan dana secara ilegal itu dilaporkan oleh pihak sekolah pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku yang beroperasi di Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Doni menjelaskan aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, dana BOS berkurang Rp344.802.770 tanpa izin. Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menguras Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000.

"Total kerugian negara mencapai Rp942.802.770," kata dia.

2. Tersangka gunakan dana hasi peretasan untuk foya-foya

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pengungkapan kasus, kata Doni, Polda Sumsel menetapkan empat tersangka. Mereka adalah AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang berperan menyediakan rekening penampung. Kini polisi masih memburu dua tersangka lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk berfoya-foya, termasuk membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi," jelas Doni.

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, meliputi satu unit mobil Toyota Innova, satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta barang bukti tambahan, sabu.

3. Tersangka dijerat UU ITE

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Ayu Afria)

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan sistem digital, khususnya layanan publik.

Ia juga mengimbau seluruh institusi, terutama sektor pendidikan, untuk meningkatkan keamanan siber guna mencegah kejadian serupa.

"Dari perbuatan tersangka, mereka dijerat Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 362 KUHP," jelasnya.

Editorial Team