Ogan Ilir, IDN Times - Tim Satreskrim Polsek Tanjung Raja kembali menangkap dua pelaku pencurian emas di rumah seorang ASN di Kabupaten Ogan Ilir. Para pelaku sebelumnya menggasak 87 gram emas serta uang tunai sebesar Rp20 juta.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Tiga tersangka yang lebih dulu diamankan masing-masing berinisial AS, DA, dan AM. Selanjutnya, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap di wilayah Pagar Alam.
"Sudah ada total lima tersangka yang kita tangkap dan proses secara hukum. Untuk identitasnya akan kita sampaikan di Mapolres Ogan Ilir," ungkap Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, Rabu (18/2/2026).
