Polisi Grebek Gudang BBM Ilegal di Mura, Temukan Truk Tangki Pertamina

- Polisi Polda Sumsel menggerebek gudang penimbunan BBM subsidi ilegal di Musi Rawas, menangkap 12 tersangka dan menyita puluhan ton solar, Pertalite, serta minyak tanah.
- Dalam operasi di tiga lokasi berbeda, petugas menemukan mobil tangki Pertamina menyalurkan BBM ke gudang ilegal dan menyita berbagai alat serta kendaraan operasional terkait.
- Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum, sementara masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas penimbunan atau distribusi BBM mencurigakan.
Musi Rawas, IDN Times - Jajaran Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada Selasa (21/4/2026). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, 12 orang tersangka diringkus dan puluhan ton BBM subsidi jenis solar, Pertalite, dan minyak tanah disita.
Selanjutnya yang menjadi sorotan, polisi menemukan 3 unit kendaraan diduga terkait praktik penimbunan BBM ilegal. Ketiga kendaraan tersebut masing-masing berupa satu unit truk warna kuning bernomor polisi BG 8621 HF, satu unit mobil pick up warna hitam bernomor polisi BG 1272 X, serta satu unit mobil tangki milik Pertamina Patra Niaga.
1. Polisi grebek tiga tempat berbeda di jalan lintas Linggau-Sorolangun

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi dengan modus pemindahan muatan di tengah perjalanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik bergerak cepat menuju 3 lokasi berbeda di Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sorolangun dan mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penampungan ilegal.
"Dalam operasi tersebut, petugas memergoki satu unit mobil tangki yang seharusnya menyalurkan BBM dari terminal resmi ke SPBU, namun justru melakukan pembongkaran muatan di gudang ilegal. BBM tersebut diduga dicampur dengan minyak hasil sulingan masyarakat sebelum diedarkan kembali," ujarnya Kamis (23/4/2026).
2. Puluhan tedmon penampung BBM dan barang bakti lainnya disita

Adapun 12 orang yang diringkus di lokasi memiliki peran berbeda, mulai dari sopir, kernet, pemilik gudang, hingga pekerja yang terlibat dalam proses pemindahan dan pengolahan BBM ilegal. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tedmon penampung, selang, mesin pompa sedot, serta lima unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, termasuk mobil tangki Pertamina dan kendaraan angkut lainnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi. Tindakan ini sangat merugikan negara dan berdampak langsung pada masyarakat luas. Praktik kotor pencurian alokasi ini merupakan biang kerok kelangkaan BBM di tingkat SPBU yang sangat mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat bawah,” tegasnya.
3. Masyarakat diminta melapor jika melihat aktivitas penimbangan BBM secara ilegal

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas kasus ini, pihaknya akan tegak lurus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Kami menjamin keamanan distribusi energi dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke kepolisian terdekat jika menemukan aktivitas atau gudang mencurigakan terkait distribusi BBM," ungkapnya.


















