Ayah di Muratara Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung

- Seorang pria di Karang Dapo, Muratara berinisial BH ditangkap polisi setelah memperkosa anak kandungnya hingga melahirkan, kasus terungkap dari laporan warga.
- Warga sempat mengepung rumah tersangka karena emosi, namun petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Karang Dapo untuk diproses hukum.
- Pihak berwenang mengimbau masyarakat segera melapor ke lembaga seperti KPAI, Komnas Perempuan, atau LBH APIK jika mengetahui kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Musi Rawas Utara, IDN Times - Seorang pria di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial BH (41) nyaris babak belur dihajar warga, karena memerkosa putri kandungnya, dan melahirkan bayi dari hubungan tersebut.
Perbuatan tersangka terungkap setelah ada laporan warga tentang seorang perempuan berinisial WA (20) yang melahirkan tanpa diketahui siapa ayah dari bayinya. Setelah ditelusuri, korban mengakui telah dilecehkan ayah kandungnya dalam waktu cukup lama hingga hamil.
Warga membuat laporan ke polisi, pada Rabu (22/4/2026) malam. Hanya saja, sebelum kedatangan polisi di kediamaannya, tersangka nyaris menjadi amukan warga yang emosi.
1. Petugas langsung meredam emosi warga dan membawa pelaki ke Mapolsek

Personel Polsek Karang Dapo berupaya meredam kemarahan warga. Mereka langsung membawa tersangka ke Mapolsek Karang Dapo.
Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoirul Hambali, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel beserta personel untuk melakukan penyelidikan dari hasil laporan warga.
"Setelah perintah itu, personel langsung menuju ke RSUD Rupit untuk mengumpulkan bahan keterangan," ujarnya.
2. Rumah tersangka dikepung massa dan nyaris jadi bulan-bulanan warga

Setelah bahan keterangan terkumpul, petugas menuju ke rumah korban yang berada di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Muratara. Setibanya di lokasi, rumah korban sudah dikepung oleh warga. Sedangkan tersangka saat itu masih berada di dalam rumah.
"Sebelum kami amankan, tersangka ini sudah dikepung oleh masyarakat setempat dan nyaris menjadi bulan-bulanan," jelasnya.
Melihat suasana yang tak lagi kondusif, petugas langsung menangkap tersangka, dan memasukkannya ke dalam mobil untuk dibawa ke Polsek Karang Dapo.
"Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Saat ini pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 413 KUHP," tegasnya.
3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593.


















