Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang pria asal Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berinisial AW (29), diringkus pihak Satreskrim Polres Muba atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial AZ (7) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah dipergoki langsung oleh kakak korban.
